BANDUNG – Polisi mengamankan EH yang mengaku menggunakan sabu-sabu sebagai obat tifus. Kontraktor wanita ini diciduk Satuan reserse Narkoba Porestabes Bandung pada Kamis (5/1) sore di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, beserta 5,6 gram barang haram miliknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengaku kalau sabu-sabu ini salah satu obat yang menyembuhkan penyakit tifusnya yang sudah lama ia derita,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf kepada wartawan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (9/1/17).
Febry bercerita, pelaku mengaku menderita tifus yang merasa kondisi tubuhnya akan lebih bugar bila mengkonsumsi sabu-sabu. Akibatnya wanita ini merasa ketagihan dan terus menggunakan narkoba itu. “Sekali menggunakan, ternyata EH ketagihan. Ia pun jadi sering menggunakan sabu-sabu sebab menganggap barang tersebut bisa membuat ia lebih bugar,” kata Febry.
“Dengan sabu, dia merasa lebih semangat. Dianggapnya obat, padahal ini sabu-sabu. Kami akan mengecek juga apakah dia benar-benar sakit atau memang pura-pura,” lanjutnya.
EH diduga usai melakukan transaksi dengan seorang yang kini tengah dikejar Satres Narkoba Polrestabes. “Diduga saat penangkapan itu dia sudah bertransaksi, karena dia mengakui jika barang itu miliknya,” kata Febry
Berdasar pengakuan EH, barang tersebut ia beli dari seseorang. Pihaknya pun saat ini tengah melakukan pendalaman dan mengejar penjual sabu-sabu kepada EH. “Kami masih akan cari asal muasal barang yang dimiliki oleh pelaku,” ujarnya.
EH pun ditahan di sel Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan terancam dijerat Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.