SOREANG,balebandungcom – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang oknum ormas yang juga dibantu oleh istri salah satu pelaku terhadap salah seorang ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) yang diduga pelaku penculikan anak.
Dalam kasus tersebut, Polresta Bandung menetapkan dua orang pria dan satu wanita sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal ada video penganiayaan di sosial media di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis, 2 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada dilokasi TKP selama tiga Minggu, korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023).
Kusworo mengatakan, pada saat korban mendatangi anak kecil, warga langsung meneriakinya penculik anak kemudian lari ke warung mengambil rokok dan diteriaki maling. Melihat hal itu kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka langsung melakban mata dan tangan korban serta dilakukan penganiayaan hingga berdarah-darah.
“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya korban adalah ODGJ tapi karena diteriaki sebagi penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan,” ujar Kusworo.
Dihimbau kepada masyarakat, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului kepastian fakta hukumnya terlebih dahulu. “Karena ini akan memancing seseorang untuk emosi berlebihan dan menjadikan informasi yang menyesatkan,” jelasnya.
“Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi dilingkungan kita, langsung dibawa ke Polsek terdekat orang yang diduga penculik anak tanpa harus melakukan penganiayaan,” imbuh Kusworo.
“Semoga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan dapat bermanfaat bagi masyarakat demi Kabupaten Bandung tetap kondusif, jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri karena akan menimbulkan masalah baru dalam tindak pidana pengeroyokan,” pungkasnya.***