BANJARAN – Oknum Wakil Kepala Sekolah (wakasek) di SMPN 2 Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, diduga telah mencabuli dan menodai mantan anak didiknya.
Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga korban melaporkan oknum wakasek berinisial MS itu ke polisi dan kini pelaku sudah ditahan guna menunggu kasusnya disidangkan.
Paman korban, Yedi (31) mengungkapkan, kejadian ini bermula dari pertemuan antara keponakannya yang berinisial QM (20), dengan pelaku. Beralasan merasa iba kepada korban yang belum memiliki pekerjaan, pelaku menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat korban dan berjanji akan membiayai pendidikan korban ke perguruan tinggi.
Setelah itu korban sering diminta datang ke rumahnya. Hingga pada suatu saat ketika istri pelaku tak ada di rumah, MS meminta QM datang. Karena tak merasa curiga, korban pun datang ke rumah orang tua angkatnya itu yang beralamat di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
“Saat itulah pertama kali keponakan saya digagahi pelaku di atas kursi, yang kemudian berlanjut beberapa kali, bahkan pernah dilakukan pelaku di garasi rumahnya,” ungkap Yedi kepada wartawan.
Dari pengakuan keponakannya, lanjut Yedi, setelah melakukan perbuatan bejat itu MS memberi uang sebesar Rp200.000 serta berjanji akan membiayai kuliah korban. Namun korban tak mau mengambil uang tersebut dan memilih pulang ke rumah bapaknya di Cangkuang. Pihak keluarga pun belum mengetahui kejadian tersebut.
Hingga suatu hari MS sempat melihat korban berkirim pesan pendek dengan seorang lelaki. Disinyalir karena merasa cemburu MS justru melaporkan QM ke polisi dengan tuduhan telah mencuri sebuah jam tangan seharga Rp2 juta di rumahnya. Sehingga QM dipangil ke Mapolsek Banjaran untuk diperiksa dan dari sanalah akhirnya semua terbongkar.
“Karena tidak merasa, keponakan saya membantah tudingan itu dan justru mengungkapkan tindakan bejad pelaku kepadanya. Bahkan disinyalir tindakan pencabulan itu juga dilakukan ke murid lainnya, cuma tidak ada yang berani melapor,” tuturnya.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengakui, jika Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Banjaran yang berinisial MS tengah terjerat kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap mantan muridnya yang kini telah berusia 20 tahun.
Menurutnya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan rencananya kasusnya akan disidangkan pada Januari 2018.
“Kalau terbukti guru tersebut melanggar kode etik, tentunya ada sanksi sesuai aturan. Sementara secara yuridisnya saat ini dia sudah ditangani oleh pihak berwajib,” jelas Juhana.