SOREANG, Balebandung.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meningkatkan pendapatan daerah tahun ini melampaui capaian tahun sebelumnya. Pendapatan daerah per tanggal 30 Juni 2019 mencapai sekitar Rp. 205 miliar, sedangkan per tanggal yang sama tahun 2020 mencapai sekitar Rp. 226 miliar, atau terdapat kenaikan sekitar Rp. 21 miliar atau 10%.
Insentif pajak berdasarkan perbup itu, meliputi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana PBB di bawah Rp500 ribu digratiskan, sementara di bawah Rp. 5 juta mendapat pengurangan sebesar 50%. Pengurangan juga berlaku pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu sebesar 15%, pengurangan pajak restoran sebesar 50%, dan masing-masing pengurangan sebesar 30% pada pajak hotel dan reklame.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, Pemprov Jawa Barat melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global itu.
“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp. 1,2 triliun. Solusi dicari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak dengan terbitnya perbup ini. Kami bisa membuktikan pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Bupati Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis (9/7/2020).
Tahun-tahun sebelumnya, lanjut bupati, hanya 40% dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100%. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.
“Ini strategi sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” imbuh bupati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, program insentif yang digulirkan pihaknya itu, memunculkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Secara tidak langsung, masyarakat mengapresiasi program ini, memanfaatkan momentum dengan membayar pajak. Bahkan banyak pihak yang menginginkan agar program ini diperpanjang waktunya,” ucap Kepala Bapenda.
Selain warga, sebut Usman, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Bandung, juga menghendaki hal yang sama.
“Selanjutnya juga ada respon dari DPRD, agar program ini dilanjutkan. Kami akan mengkaji permintaan ini melalui aturan, tentunya dengan mempertimbangkan anggaran dan berkonsultasi dengan DPRD,” imbuh Usman Sayogi.***