Pandangan Umum Fraksi PKB terhadap Rancangan APBD Perubahan dan Beberapa Raperda

oleh -26 Dilihat
oleh
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi saat mendampingi Bupati Bandung HM Dadang Supriatna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (2/9/2022)./bb2/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi turut menyampaikan pandangan umum terhadap pengantar nota keuangan tentang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bandung, selain beberapa buah Raperda.

Hal itu diungkapkan Renie Rahayu Fauzi kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat (2/9/2022).

“Beberapa Raperda itu di antaranya tentang restribusi penggunaan tenaga kerja asing, selain Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga,” kata Renie.

Terkait dengan pandangan umum itu, Renie menyebutkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki banyak potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dan membutuhkan kerjasama yang solid dari semua stakeholder, elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Kami yakin pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung akan terus bangkit. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah strategis seiring mulai menggeliat kembali kegiatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung,” tutur Renie.

Ketua Fraksi PKB ini sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk bagaimana menggali seluruh potensi yang mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Namun terkait dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung tahun 2022, Renie menyebutkan, menjadi tela’ah bersama yang tentunya akan berpijak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pandangan Fraksi PKB terkait dengan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwa Tenaga Kerja Asing merupakan hal yang menjadi fenomena menarik untuk dikupas diberbagai daerah manapun bahkan
diseluruh negara,” tuturnya.

Menurut Renie, lapangan kerja yang ada dan kompetensi tenaga kerja yang tersedia merupakan dua hal yang bisa menjadi peluang sekaligus bisa menjadi permasalahan.

Baca Juga  Gelar Reses, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Jelaskan Tupoksi Bidang Kesra 

“Di satu sisi, belum tergalinya potensi sumber daya manusia yang ada di daerah menjadi peluang bagi Tenaga Kerja Asing untuk bekerja sesuai dengan kompetensinya,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menyeimbangkan kontribusi Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia secara proporsional dalam pembangunan daerah dibutuhkan koridor peraturan perundang-undangan.

“Sehingga Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Daerah adalah Tenaga Kerja Asing yang benar-benar dibutuhkan secara kompetensi,” katanya.
Terkait dengan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Renie mengatakan, bahwa Fraksi PKB mendukung untuk selanjutnya menjadi agenda pembahasan bersama.

“Mengenai Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kami Fraksi PKB memiliki Pandangan bahwa keluarga merupakan lingkungan yang sangat vital dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Sejatinya dari lingkungan keluargalah yang akan menentukan keberhasilan dan keselamatan seseorang baik di dunia maupun di akhirat kelak,” tuturnya.

“Tentunya ini wajib menjadi perhatian kita bersama untuk bagaimana Pembangunan Ketahanan Keluarga ini dapat terwujud karena berawal dari keluargalah proses pendidikan, sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain sebagainya, lahir membentuk kepribadian seseorang. Kami menyambut baik dan mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk kemudian menjadi pembahasan kita bersama,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.