
BANDUNG, Balebandung.com – Pasca ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran asal Provinsi Jawa Barat pada Senin (1/2) lalu, Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad menyatakan agar Pemprov Jabar segera mengeluarkan peraturan turunannya.
Selain segera mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat, Hasbullah juga mengunsulkan agar Pemprov Jabar membuat Command Center bagi pelaksanaan penanganan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Provinsi Jawa Barat.
“Harus segera ada peraturan turunan dari Perda ini dari Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar harus segera mengeluarkan Pergub serta membuat command center atau kantor satu atap, dalam menangani permasalahan TKI di Jabar,” kata Hasbullah di Kantor DPRD Jabar, Rabu (3/2/21).
Pansus VI DPRD Jabar dalam pembahasan Perda Pekerja Migran ini, imbuh Hasbullah, sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD Pemprov Jabar untuk membahas, mengkaji mengenai kantor satu atap dalam penanganan TKI asal Jabar.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar ini untuk memberikan perlindungan, kesehatan dan keamanan, sehingga dapat memperkuat pekerja migran asal Jabar,” jelas anggota Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Hasbullah menambahkan, Perda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar ini, juga sesuai dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai pengganti UU No 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
“Jawa Barat ini sebagai provinsi terbesar yang memberangkatkan pekerja migran (TKI,TKW). Sejumlah permasalahan kerap terjadi yang sering menimpa Pekerja Migrain Indonesia (PMI),” paparnya.
Diakuinya, dengan Perda ini nantinya masyarakat yang hendak berangkat ke negara tujuan, mempunyai wawasan dan keterampilan.
“Perda ini juga mengatur tentang penempatan ke negara tujuan pekerja migran, yang legal. Perda ini memutus praktek pemberangkatan TKI atau TKW secara ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI,” kata Hasbullah.
Dengan adanya payung hukum Perda, diharapkan perlindungan buruh migran di Jabar diperkuat, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya.
Selain itu, diharapkan juga, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran, di mana para buruh migran ke depan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buru migran rumah tangga.
Hasbullah mengatakan Perda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat.
“Ke depan para TKW dan TKI ini bisa sejahtera, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar,” kata Ketua Pansus IV DPRD Jabar.***