
BANDUNG – Puluhan aktivis (Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu (FPKP2) menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (25/10/17).
Mereka menyuarakan aspirasi warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sambil menunjukan tulisan Lahan Publik Dirampas; Diperkosa Penguasa; Karang Pamulang Milik Publik; Jangan Ambil Pantai Kami; dan Transparansi Proyek PLPR, Mana? Unjuk rasa dikawal puluhan anggota polisi dari Polrestabes Bandung
Korlap unjuk rasa Yan Rizal menyebut FPKP2 merupakan gabungan elemen masyarakat asal Palabuhanratu, Bandung, Sukabumi, Jakarta, utamanya dari Gerakan Hejo. Menurut Caca, sapaan Yan Rizal, tuntutan pengunjuk rasa kali ini memohon majelis hakim bersikap adil memutuskan kasus bernomor perkara 80/G/2017/PTUN.BDG antara Romel T.B (Penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (Tergugat), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi (Tergugat ll Intervensi).
“Hari ini putusan sidangnya. Dengar-dengar, katanya Penggugat kalah. Tak masalah, yang penting Pantai Karangpamulang diselamatkan dari proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) yang serampangan. Demo ini pro lingkungan, titik!,” kata Caca.
Hanson R Sanger selaku kuasa hukum Romel TB membenarkan putusan sidang di mana majelis hakim menyatakan tidak ada kerugian dalam perkara ini. Majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk pikir-pikir. Soal PLPR masih maju atau tidak, memang bukan kewenangannya. Kecuali kalau nanti di Pengadilan Negeri.”
Ketua Umum Gerakan Hejo, Eka Santosa dikonfirmasi perihal putusan sidang hari ini menyatakan, secara hukum apa pun putusan sengketa lahan ini, kita hormati. “Kami sejak awal bidikannya tetap pada penyelamatan Pantai Karangpamulang sebagai area milik publik. Ini yang kami upayakan dengan serius,” tandas Eka.
Diketahui, sengketa lahan ini terjadi akibat digarapnya proyek PLPR sejak November 2015. Lahannya berupa sempadan pantai (6.600 M2), dengan pengakuan sertifikat hak milik (SHM) No 73 atas nama Soerono Haryanto. Yang diperkarakan Hanson diantaranya terbit Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak No 01/BAPH – 32.02/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan ganti rugi Rp. 7.7 miliar dari Pemkab Sukabumi ke Soerono Haryanto.