
CIMAHI – Guna memperketat pengawasan saat pencoblosan pada Pilkada Cimahi 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi melantik PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) tingkat kecamatan, Minggu (22/1/17). Pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Endah Parahyangan Cimahi ini sekaligus pemberian materi agar tugas pokok dan fungsi panwas TPS tersampaikan dengan optimal.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi berharap keberadaan pengawas TPS ini dapat mengoptimalkan pengawasan pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Cimahi 15 Februari 2017.
“Kami harap pengawasan saat proses pungut hitung lebih teliti lagi, jangan sampai terjadi kecurangan atau masalah apapun,” ucap Yus.
Untuk mempermudah pelaporan ketika terjadi sesuatu di lapangan, petugas pengawas TPS harus memiliki hape berbasis android. Mereka pun bisa manfaatkan media sosial untuk percepatan pelaporan. “Jadi akan lebih mudah karena ambil data pakai video dan foto serta rekaman untuk tiap proses. Nanti hasilnya akan dikirim ke Bawaslu RI,” jelasnya.
Pengalaman Pemilu sebelumnya, kata Yan, kerap muncul pelanggaran terstruktur dan massif. Dari pelanggaran berjenjang itu maka, pengawasan harus ada di tiap proses.”Para pasagan calon mendukung hal ini, kami yakin bahwa proses pungut hitung akan terawasi, terkontrol, dan hasilnya valid,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Panwascam Cimahi Tengah Rafika Mayasari mengatakan, petugas Pengawas TPS yang terpilih saat ini merupakan hasil seleksi administrasi dan wawancara. Mayoritas petugas pengawas TPS ini wiraswasta dan bukan pekerja tetap. Mereka dikontrak selama 1 bulan, 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari sesudah dengan mendapat honor Rp 550 ribu dipotong pajak.
Tugas utama petugas Pengawas TPS sebetulnya pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017. Mereka diutamakan berdomisili di lokasi tempat TPS bertugas untuk agar lebih mudah dan hafal situasi di lokasi.
“Panwas TPS melakukan pengawasan selama jalannya pemungutan hingga penghitungan suara, laporan dikirim berjenjang ke hingga ke Panwaslu Kota Cimahi maksimal 7 hari setelah pemungutan suara,” terang Rafika.
Selama 23 hari sebelum pelaksanaan, para petugas akan membantu pengawasan di lapangan. Termasuk mengawasi PPS membagikan format C6 atau undangan pemilihan kepada warga.
Menurut Rafika,, keberadaan Pengawas TPS ini baru pertama kali dilakukan di Pilkada Kota Cimahi 2017. Sebab sebelumnya belum pernah ada dan muncul dugaan pelanggaran. “Sekarang, diharapkan semua tahapan terawasi dengan baik,” kata dia.
Oleh karena itu diharapkan para pengawas TPS ini dilarang berafiliasi dengan partai politik dan menyatakan diri bukan anggota pengurus, kader, maupun simpatisan parpol. “Kita semua harus netral demi kelancaran Pikada Cimahi 2017,” pungkasnya.
Pada Minggu (22/1), Panwas TPS dari Kecamatan Cimahi Tengah sudah dilantik sebanyak 245 orang yang mendapat giliran pertama dilantik. Tinggal Panwas TPS Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan Cimahi Selatan. Untuk pelantikannya akan dilakukan secara berbarengan pada Senin (23/1).