
SOREANG – Guna menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pidana pemilihan, Panwas Kab Bandung me-launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya melibatkan unsur Panwas, Polres Bandung dan Kejari Bale Bandung.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan hasil dari nota kesepakatan yang dibentuk oleh tiga elemen penegak hukum yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Ada hal yang baru dari Gakkumdu versi UU No 7/2017, seperti polisi penyidik dan jaksa bekerja penuh waktu di sekretariat Gakkumdu Kab Bandung,” jelas Hedi selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung, Senin (27/11/17).
Kerja mereka akan dibantu oleh sekretariat Gakkumdu yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Kedepan, imbuh Hedi, Gakumdu ini akan menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat seputar penyelenggaraan pemilu.
“Jadi misal nanti ada Pilkada Jabar 2018, Gakumdu Kabupaten Bandung menerima laporan adanya money politic, kita verifikasi, telusuri dan diselidiki laporannya, baru kita limpahkan ke Gakumdu apakah layak diproses atau tidak,” jelas Hedi