LEMBANG – Panwaslu KBB meminta ASN berhati-hati dan menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 baik Pilgub Jabar ataupun Pilkada KBB. Ketua Panwaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, netralitas ASN menjadi perhatian pihaknya karena itu menjadi persoalan krusial saat ini.
“Pada Pilkada 2015 pelanggaran didominasi money politic, namun sekarang potensi pelanggarannya adalah netralitas ASN,” ungkap Cecep di Lembang, Kamis (25/1/18).
Menurutnya untuk mencegah atau upaya antisipasi terjadinya pelanggaran, Panwaslu menggelar sosialisasi dan koordinasi agar para ASN tidak berpihak ataupun terlibat dalam kampanye mendukung calon gubernur dan wakilnya maupun bupati serta wakilnya.
Saat ini memang ada beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan ASN, tetapi tidak secara tertulis sehingga Panwaslu tidak bisa melakukan penindakan. Berbeda halnya apabila ada bukti-bukti yang disertakan, Panwaslu akan segera melakukan penindakan. Namun itu pun akan diteruskan kepada Komisi ASN untuk memutuskan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti Komisi ASN yang menentukan dari mulai penundaan jabatan, penurunan pangkat, dan lain sebagainya,” jelas Cecep.
Ketua Desk Pilkada Pemda KBB Aseng Junaedi menegaskan, ASN harus taat aturan dan tidak terlibat politik praktis. Dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pilkada adalah pasal 45 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan pilkada apalagi mengkampanyekan salah satu calon. (*)