SOREANG, Balebandung.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung mencatat terjadi peningkatan signifikan dalam perizinan bangunan gedung sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Angka pengali atau perhitungan PBG ini berbeda dengan IMB, sehingga targetnya juga naik. Awalnya Rp8 miliar, menjadi hampir tiga kali lipat menjadi Rp21 miliar di tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto, BE.,SE., di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).
SIMBG merupakan sistem elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung secara online. Sistem ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga pemohon dapat mengurus izin bangunan gedung melalui satu portal saja.
Meskipun SIMBG telah diluncurkan pada tahun 2021, sistem ini baru dapat diterapkan secara maksimal di tahun 2022. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan istilah dan regulasi antara IMB dan PBG, serta perlunya peta yang mengatur peralihan sistem.
“Kendala utama dalam penerapan SIMBG adalah faktor masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online,” jelas Maulana. “Meskipun sistemnya dipermudah, masih banyak masyarakat yang belum paham cara upload dokumen yang benar.”
Hingga saat ini, tercatat 3.411 permohonan PBG yang telah diajukan melalui SIMBG. Dari jumlah tersebut, 2.119 permohonan telah terealisasi, dan sisanya masih dalam proses.
Menurut Maulana, Dinas PUTR Kabupaten Bandung terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan SIMBG.
“Diharapkan dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan SIMBG, proses perizinan bangunan gedung dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” katanya.***