PDI Perjuangan Kab Bandung Lapor Perusakan APK ke Bawaslu

oleh -21 Dilihat
oleh
Badan Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kab Bandung melaporkan perusakan APK dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Yena Iskandar Ma’soem-Atep ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (19/11/20). by PDIP
Badan Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kab Bandung melaporkan perusakan APK dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Yena Iskandar Ma’soem-Atep ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (19/11/20). by PDIP

SOREANG, Balebandung.com – Badan Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Yena Iskandar Ma’soem-Atep ke Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (19/11/20).

Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Rian Irawan mengatakan pelaporan perusakan APK Paslon Dahsyat harus dilakukan karena menjadi persoalan serius menyangkut harkat martabat partainya.

“Pencoretan APK dengan tulisan PKI oleh oknum tidak bertanggungjawab ini sangat di luar batas karena sudah merupakan fitnah keji. Kami berharap Bawaslu bisa mengusutnya hingga tuntas dan ditemukan pelakunya,” kata Rian dalam rilisnya, Kamis (19/11/20).

Terlepas ini ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Bandung, namun menurutnya secara partai pihaknya pun akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan APK Paslon Dahsyat dari salah satu kader PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Chrysencia Gita Sylviana, S.Psi selaku Wakil Ketua Bidang Perekonomian dicoret dengan cat pilox, tepat pada bagian muka dan badannya dengan tulisan PKI. Spanduk itu terpasang  di pinggir jalan RW 05 Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang.***

Baca Juga  RTRW 2016-2036 Kab Bandung Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.