SOREANG, Balebandung.com – Badan Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Yena Iskandar Ma’soem-Atep ke Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (19/11/20).
Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Rian Irawan mengatakan pelaporan perusakan APK Paslon Dahsyat harus dilakukan karena menjadi persoalan serius menyangkut harkat martabat partainya.
“Pencoretan APK dengan tulisan PKI oleh oknum tidak bertanggungjawab ini sangat di luar batas karena sudah merupakan fitnah keji. Kami berharap Bawaslu bisa mengusutnya hingga tuntas dan ditemukan pelakunya,” kata Rian dalam rilisnya, Kamis (19/11/20).
Terlepas ini ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Bandung, namun menurutnya secara partai pihaknya pun akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan APK Paslon Dahsyat dari salah satu kader PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Chrysencia Gita Sylviana, S.Psi selaku Wakil Ketua Bidang Perekonomian dicoret dengan cat pilox, tepat pada bagian muka dan badannya dengan tulisan PKI. Spanduk itu terpasang di pinggir jalan RW 05 Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang.***