Pedagang Pasar Pangalengan Tolak Relokasi

oleh -28 Dilihat
oleh
Pasar Pangalengan
Pasar Pangalengan

PANGALENGAN – Para pedagang Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung menolak relokasi ke Tempat Pasar Sementara (TPS) di belakang pasar lama yang akan dibangun ulang. Penolakan terjadi karena hingga kini para pedagang belum sepakat mengenai teknis, spesifikasi dan harga jual yang telah ditetapkan sepihak oleh Desa Pangalengan, tanpa musyawarah dengan masyarakat pedagang.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pangalengan (P4), E Muhyidin mengatakan, keengganan mereka pindah ke TPS itu karena hingga saat ini banyak hal yang belum disepakati oleh para pedagang pasar. Diantaranya soal harga jual yang ditetapkan oleh pihak Desa Pangalengan sebesar Rp 11 juta permeter persegi untuk kios, kemudian Rp 10 juta permeter persegi untuk los atau lapak PKL. Penetapan harga ini sama sekali tidak melibatkan para pedagang, namun hanya kesepakatan Kepala Desa Pangalengan, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan pihak pengembang.

“Selama ini kami para pedagang tidak pernah bertemu langsung dengan pengembang. Hanya pihak desa saja yang tiba tiba menetapkan harga jual kios dan los kepada kami. Ini harga datangnya dari mana kok tiba-tiba kami dibebankan harga sebesar itu, tanpa tahu teknis dan spesifikasi barang yang akan kami bayar itu,” ungkap Muhyidin di Pangalengan, Senin (22/1/18).

Menurutnya selama beberapa kali dilakukan musyawarah antara para pedagang dengan pihak Desa Pangalengan, tak satupun hasil musyawarah itu dilaksanakan oleh pihak Desa Pangalengan. Tiba-tiba pihak Desa Pangalengan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para pedagang agar segera mengosongkan pasar yang akan dibangun dan pindah ke TPS yang telah dibangun oleh pihak desa, paling lambat akhir Januari, sebab rencananya pihak pengembang akan memulai pembangunan pada Februari. Karena merasa belum ada kesepakatan, tentu saja para pedagang ini menolak untuk direlokasi ke TPS.

Baca Juga  DPRD Mimika Studi Banding Pertanian dan Koperasi di Kab Bandung

“Kami bukannya menolak pembangunan, justru kami senang dengan adanya rencana ini. Tapi yah harus jelas dulu semua aturannya dan disepakati oleh kami para pedagang. Soal harga misalnya, ada salah satu pengembang mitra dari Koperasi Pasar (Kopas) Pangalengan yang menawarkan harga lebih murah, yakni Rp 8,5 juta permeter untuk kios dan kemungkinan untuk harga los atau PKL antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta permeter persegi. Harga tersebut telah sesuai spesifikasi teknis yang kami inginkan. Tapi kenapa ini lebih mahal dan kami enggak tahu seperti apa nantinya barang yang kami beli itu,”bebernya.

Ketua Koperasi Pasar (Kopas) Pangalengan Asep Saepun menambahkan, penolakan para pedagang pasar ke TPS ini juga dilatarbelakangi oleh belum jelasnya urusan legal formal pembangunan pasar tersebut. Begitu juga soal perizinan pembangunan ulang Pasar Pangalengan, seperti Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya. Karena sepengetahuannya, untuk pembangunan TPS saja, Pemerintah Kabupaten Bandung baru sekedar menerbitkan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).

“Aneh sekali ini kok seolah-olah ada pemaksaan kepada kami untuk segera mengosongkan pasar dan pindah ke TPS. Kami para pedagang juga belum pernah sepakat soal harga dan lainnya, kok tiba tiba saja telah diputuskan sepihak harganya oleh pihak Desa Pangalengan. Selain kesepakatan dengan kami belum tercapai, perizinan pun sepengetahuan kami belum ada,”kata Asep.

Asep juga membenarkan bahwa salah satu pengembang yang menjadi mitra dari Kopas Pasar Pangalengan, pernah menggelar musyawarah bersama para pedagang. Dari hasil musyawarah itu, pihak pengembang menawarkan harga sebesar Rp 8,5 juta permeter persegi untuk kios. Sehingga, harga yang ditetapkan oleh pengembang mitra dari pihak Desa Pangalengan itu terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

Baca Juga  Bupati Ingin Seni Badawang Rancaekek Makin Berkembang dengan Inovasinya

“Harga yang dipaksakan kepada kami dari Desa Pangalengan itu, jelas lebih mahal. Tentu saja kami menolaknya. Toh, nantinya juga kami yang akan membeli dan menggunakan kios dan los itu. Kenapa bisa ditetapkan sepihak oleh pihak desa dan pengembang yang sama sekali belum pernah dipertemukan dengan kami para pedagang. Intinya selama belum ada kesepakatan, kami menolak relokasi dan pembangunan Pasar Pangalengan,” tandasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.