Pelaku Usaha Disanksi Kalau Abaikan 3 Hal Ini

oleh -27 Dilihat
oleh
Kepala DLH Kab Bandung, Asep Kusumah di sela sosialisasi pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh bagi pelaku usaha di Jl Kopo Sayati, Kec Margahayu, Kab Bandung, Selasa (7/3). by ist
Kepala DLH Kab Bandung, Asep Kusumah di sela sosialisasi pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh bagi pelaku usaha di Jl Kopo Sayati, Kec Margahayu, Kab Bandung, Selasa (7/3). by ist

MARGAHAYU – Pemkab Bandung mewajibkan para pelaku usaha yang beroperasional di wilayah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh di halaman tempat usahanya.

Hal litu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung kepada para pelaku usaha atau kegiatan, saat sosialisasi pengelolaan sampah dan penyediaan pohon peneduh bagi pelaku usaha di sepanjang Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (7/3/17).

Kepala DLH Kab Bandung Asep Kusumah menerangkan sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan hidup dan perizinan operasional, maka setiap pelaku usaha wajib menjaga lingkungannya dengan tidak melakukan pembuangan sampah, kotoran dan barang bekas lainnya di tempat umum.

“Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana berupa tempat sampah terpilah untuk sampah bahan berbahaya dan beracumn (B3), organik dan organik, serta menyediakan tanaman atau pohon peneduh,” sebut Asep di sela sosialisasi.

Pihaknya memberi tenggat waktu selama tujuh hari bagi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Adapun sanksi bila membuang sampah sembarangan di tempat umum, maka berdasar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kab Bandung No 21/2009 tentang Pengelolaan Sampah, maka diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sedangkan kalau tidak menyediakan tempat sampah terpilah dan pohon peneduh, maka dokumen lingkungan hidup dan perizinan operasional kegiatannya, akan dilakukan peninjauan kembali,” tandas Asep.

Saat sosialisasi, dari 100-an toko hanya sekira 10% saja yang menaati aturan tersebut. “Kalau mereka tidak memiliki tempat sampah, berarti mereka membuang sampah sembarangan. Kita beri waktu tujuh hari. Kita lihat responnya seperti apa. Kalau tidak ada tindak lanjut, kita berikan teguran. Sekarang kita edukasi mengingatkan kembali kewajiban yang harus dipenuhi,” terang Asep.

Baca Juga  Potensi Wisata di Kabupaten Bandung Sangat Besar

Jika peringatan tidak digubris, pihaknya mengancam bakal memberi sanksi tegas berupa penolakan terhadap perpanjangan izin usaha. “Bicara regulasi, pasti bicara hak dan kewajiban. Hak usahanya kita berikan oleh pemerintah daerah. Tapi mereka juga punya kewajiban yang sudah diatur dalam perda, peraturan bupati, di mana itu mengikat bagi semua warga di Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Menurutnya kewajiban tersebut juga dalam rangka mensukseskan gerakan Sabilulungan Peduli Sampah, menuju Kabupaten Bandung Bersih Sampah 2020. “Sebetulnya kalau dilihat dari sisi teknis, di pertokoan tidak mungkin ada tanaman besar karena ruangnya terbatas.  Kalau ruangnya terbatas kan ada taman vertikal. Yang penting ada komitmen dan sumbangsih kewajibannya dilaksanakan , untuk membantu perubahan iklam,” imbuh Asep.

Guna menggenjot implementasi regulasi tersebut, ia mengaku telah mengumpulkan para camat se-Kabupaten Bandung. Para camat diberi tugas untuk mengedukasi dan mengawasi pemilik usaha untuk menjalankan kewajibannya.

Asep juga mengharapkan agar peraturan tersebut dipatuhi seluruh pemilik usaha di Kabupaten Bandung, terutama bagi mereka yang membuka toko di jalur protokol. Sehingga mimpi penghijauan di Kabupaten Bandung dapat diwujudkan.

“Kita akan coba dorong penghijauan di semua jalur protokol. Minimal semua jalur protokol yang menjadi kawasan ekonomi utama,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.