Pelaku Usaha Merasa Risih Didatangi Kejaksaan Soal BPJS Kesehatan

oleh -26 Dilihat
oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara saat Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). by iwa/bbcom

SOREANG – Para pemilik usaha yang berbadan hukum CV, PT dan lainnya di Kabupaten Bandung merasa keberatan dengan adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, meskipun telah memiliki badan hukum, tak menjamin usaha mereka dalam keadaan prima.

Salah seorang pelaku usaha di Kabupaten Bandung Yus Hermansyah mengatakan, saat ini para pelaku usaha yang memiliki badan hukum seperti CV merasa “gerah” dengan langkah BPJS Kesehatan yang menggandeng pihak Kejaksaan untuk menyisir dan meminta agar para pelaku usaha ini mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Menurut Yus, Kantor Kejaksaan mengirimkan surat agar para pemilik usaha yang berbadan hukum CV dan lainnya itu untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kabupaten Bandung.

“Saya ada dua CV, dikirim surat dan didatangi oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Agar saya segera mendaftarkan karyawan di dua CV itu sebagai peserta BPJS. Saya tanya kepada para pelaku usaha lainnya, mereka juga mengalami hal yang sama, didatangi petugas Kejaksaan,” ungkap Yus, Minggu (16/9/18).

Sebenarnya, kata Yus, bukan tidak ingin melaksanakan kewajiban tersebut. Tapi seharusnya, pihak BPJS juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini. Karena saat ini tidak semua pelaku usaha dalam kondisi prima. Bahkan banyak juga pelaku usaha yang memiliki badan hukum dalam keadaan menganggur. Sehingga, jangankan untuk membayar kewajiban BPJS, untuk membayar upah pegawai saja tidak bisa, karena memang perusahaannya sedang tidak beroperasi.

“Bukannya kami menolak kewajiban itu yah. Tapi sebaiknya yah dibikin katagori dong. Mana CV yang berjalan dengan baik dan lancar, mana CV yang nganggur enggak ada pekerjaan. Seperti saya punya dua CV, yang satu lagi nganggur enggak ada pekerjaan, kalau harus bayar BPJS uangnya dari mana?” keluhnya.

Baca Juga  Dishub Siap Berangkatkan 197 Pemudik Gratis

Yus melanjutkan, untuk kondisi ekonomi yang sedang lemah ini. Beban yang harus ditanggung pelaku usaha sangat berat, jika harus ditambah dengan kewajiban membayar kepesertaan BPJS. Seorang pekerja harus dilindungi oleh BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua, dengan rata-rata iuran perbulan per orang pekerja sekitar Rp 250 ribu.

“Yah, dikalikan saja misalnya Rp 250 ribu dengan jumlah pekerja yang kita ada. Dalam kondisi usaha yang lesu dan bahkan sama sekali enggak beroperasi, yah kami sangat berat untuk membayar iuran BPJS. Sebenarnya bukannya kami tidak mendukung program pemerintah, cuma untuk kondisi saat ini cukup berat. Berat sekaligus risih yah didatengin sama petugas dari kejaksaan, seperti kita punya masalah hukum apa lah,” katanya.

Kepala BPJS Soreang, Irmajanti Batara, mengakui jika pihaknya saat ini bekerjasama dengan kejaksaan untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Irma, kehadiran petugas dari kejaksaan untuk membantu pihaknya itu bukan serta merta. Melainkan sudah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakanakan oleh kejaksaan dalam upaya optimalisasi JKN. Hal tersebut dituangkan dalam Inpres No 8 tahun 2018 tentang Optimalisasi JKN. Dimana ada 11 kantor kementrian dan lembaga yang dilibatkan dan wajib melaksanakannya.

“Kawan kawan dari kejaksaan ini tidak sekonyong-konyong kami libatkan. Tapi ini sudah menjadi kewajiban mereka juga. Nah, sebelum dari Kejaksaan ini turun mendatangi badan hukum, sebelumnya petugas kami yang lebih dulu turun,” jelasnya.

Petugas BPJS yang turun mendatangi pelaku usaha ini, terang Irma, mereka melakukan sosialisasi, ajakan dan menerangkan kewajiban pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selain dari petugas BPJS, imbauan, mengingatkan dan perintah kepada pelaku usaha ini juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan instansi lainnya. Jika tetap saja tak mengindahkan perintah undang-undang, maka langkah terakhir yakni oleh petugas dari kejaksaan.

Baca Juga  Baru 800 Perusahaan Terdaftar di BPJS Kesehatan

“Soal pemilahan badan usaha juga sudah kami lakukan. Kalau katanya badan usahanya tidak menghasilkan, itu kan dilihat dari pembayaran upah pekerja. Dalam undang-undangnya kan yang diwajibkan menjadi peserta BPJS adalah perusahaan yang membayar upah pekerjanya. Tapi sebenarnya kami dari BPJS dan kejaksaan sangat terbuka kok untuk diskusi kalau merasa keberatan. Tinggal datang saja ke kejaksaan dan ceritakan kondisi perusahaannya,” pungkas Irma.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.