BANDUNG – Adanya libur panjang tahun baru 2017 membuat pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, mulai hari Sabtu (31/12/16) akan diliburkan sementara hingga Selasa (2/1/2017).
“D liburkannya pelayanan SIM baru atau perpanjangan karena Bank BRI yang jadi patner kita atau yang menerima uang dari pemohon untuk pembuatan SIM, libur selama 3 hari. Jadi kita mengikuti BRI,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono melalui Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Atik kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (29/12/16).
Diliburkannya pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan tidak hanya Satpas Polrestabes Bandung, melainkan di SIM Keliling, BTC Pasteur, dan Cornes Batununggal. “Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2016 untuk pemohon SIM perpanjangan,” terangnya.
Bagi yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2016, 1-2 Januari 2017, bisa diperpanjang pada tanggal 3 sampai 5 Januari 2017. “Jadi, pemohon yang hendak memperpanjang jangan khawatir. Perpanjangan bisa dilakukan dari tanggal 3 hingga tanggal 5 Januari,” ujar Atik.