SOREANG, Balebandung.com – Pembangunan dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung saat ini sudah berjalan pembangunan fisiknya, yaitu RSUD Kertasari dan RSUD Cimaung. Kedua RSUD ini ditargetkan tuntas 100 persen pembangunannya pada Desember 2022.
“Pemenang tendernya sudah ada dan saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 30 persen. Ditargetkan tuntas hingga 100 persen pada akhir tahun ini,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Untuk RSUD Kertasari, digarap oleh PT Debitindo Jaya dengan nilai kontrak kerja Rp24,3 miliar. Sementara RSUD Cimaung nilai kontrak kerjannya mencapai Rp24,8 miliar oleh PT Java Adi Cipta.
Untuk lahan RSUD Kertasari dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) VIII, sementara RSUD Cimaung memanfaatkan lahan milik Pemkab Bandung. Semua legalitas baik status lahan maupun perizinan menurutnya sudah dipenuhi.
“Kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengerjaan fisik bangunannya agar sesuai dengan spesifikasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas serta instrumen lainnya yang sesuai dengan yang direncanakan,” kata Zeis.
Ia menandaskan, pihaknya tidak berwenang dalam menentukan siapa pemenang tender termasuk terkait verifikasi eksistensi perusahaan pemenang tender.
“Kalau mengenai status kantor perusahaannya bagaimana, itu bukan ranah kami untuk memverifikasi urusan internal perusahaan pemenang tender. Kami hanya menerima keputusan dari panitia lelang,” tukasnya.
Yang terenting, kata Zeis, pihaknya melihat bagaimana bonafiditas perusahaan tersebut dan sejauh mana mereka menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tunas, yang sesuai dengan spesifikasi dan kesepakatan yang sudah ditentukan.
“Bukan hanya bonafiditas perusahaan, kami juga melihat tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikat keahlian, dan sertifikat kompetensi kerja konstruksi ” imbuh Zeis.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bandung, Ridwan Muhammad menjelaskan PT Debitindo Jaya selaku pemenang tender RSUD Kertasari, tidak pernah di black list seperti yang dikabarkan.
Hal ini dapat dibuktikan dari fitur Daftar Hitam Alktif di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa PT Debitindo Jaya tidak ada di dalam daftar hitam aktif tersebut.
Perusahaan ini juga sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), sehingga sesuai Perpres No 12 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, maka tidak perlu lagi proses pembuktian kualifikasi. Selain itu perusahaan ini juga terdaftar dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), di https://siki.pu.go.id.
Adapun mengenai status kantor yang statusnya sewa atau mengontrak, itu dibolehkan. “Ya jelas, ada alamat kantornya, juga ada domisili perusahaannya,” jelas Ridwan.***