
SOREANG – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan peran Kepala Daerah (Bupati atau Walikota) agar mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN.
Selain itu dalam instruksi presiden juga disebut kepala daerah harus menyediakan sarana, prasarana dan SDM kesehatan di wilayah kerjanya masing-masing, serta memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja. selain penyelenggara negara (Badan Usaha Swasta) yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN.
Diharapkan dengan dikeluarkannya Inpres tersebut dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) untuk Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Soreang di Kabupaten Bandung selambat-lambatnya Januari 2019.
Sebagai salah upaya dari Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang didalamnya memasukan ketentuan terkait Jaminan Sosial. Sebelum disahkanmya Perbup perlu adanya pembahasan terkait draft atau rancangan peraturan yang melibatkan stakeholder.
Oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang dihadiri Irmajanti Lande Batara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soekarno Hatta Bandung dihadiri Aang Supono dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tersebut, Rabu (3/10/18). Pertemuan tersebut juga sebagai wujud bersama dalam pelaksanaan komitmen yang telah disepakati melalui perjanjian kerjasama sebelumnya.
“Perbup ini mengamanatkan tentang perluasan kepesertaan BPJS atau kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk di Kabupaten Bandung,” jelas Irmajanti.
Irma pun berharap dengan adanya Perbup tentang Jaminan Sosial, maka seluruh masyarakat di Kabupaten Bandung harus mendapatkan Jaminan Sosial, baik jaminan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kadisnaker Kab Bandung Rukmana menambahkan, dengan akan adanya Perbup terkait Jaminan Sosial, merupakan bentuk dukungan Pemkab Bandung dalam mensukseskan Universal Health Coverage dan sebagai peraturan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Bahwasanya tidak ada satu orangpun yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,” tandas Rukmana.
Sehingga, imbuh dia, ketika Perbup sudah disahkan, diharapkan masyarakat maupun pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung sadar akan pentingnya dan mendaftarkan para pekerjanya untuk jaminan sosial pada lembaga BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenegakerjaan, agar dapat terlindungi ketika risiko sakit atau kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan tidak pernah dapat diprediksi.***