SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait minimnya Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira menyatakan Inspektorat Kabupaten Bandung segera melakukan evaluasi untuk segera menyelesaikan kewajiban LHKPN yang belum beres untuk segera diselesaikan.
“Kemarin kami sudah dievaluasi (KPK) dan ada teguran. Sekarang LHKPN nya sudah bagus,” kata Sofian di Masjid Alfathu Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (30/12/16).
Menurut sekda pihaknya sudah mengambil langkah bersama Inspektorat, agar penyerahan LHKPN Pemkab Bandung bisa seluruhnya disampaikan ke KPK. Hingga kini, ungkap Sofian, LHKPN yang dilaporkan sudah mencapai 85%.
Kedepannya ia berharap sistem pelaporan LHKPN akan menggunakan sistem online (e-LHKPN) dan langsung dimonitor oleh KPK. Ia meminta semua pejabat baik ekeskutif maupun legislatif mematuhi LHKPN tepat waktu, karena terus dimonitor dan dievaluasi oleh KPK.
“Saya imbau ke depan eksekutif dan legislatif untuk lebih patuh. Selain kewajiban sebagai pejabat negara, juga dievaluasi langsung oleh KPK,”ucapnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Sumantri mengakui, jika kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Bandung masih rendah. Dari jumlah 50 anggota dewan, diperkirakan baru sekitar 20 persennya saja yang sudah menyerahkan LHKPN.
Masih rendahnya kesadaran DPRD Kabupaten Bandung ini, dilatari oleh ketidakpastian yang terjadi sebelum terbitnya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebelum ada UU 23 itu kami kebingungan, karena kami bukan pejabat negara. Tapi setelah terbitnya UU tersebut ada kejelasan bahwa LHKPN ini juga berlaku untuk pejabat daerah seperti kami ini di DPRD. Jujur saja, saya sendiri juga belum melaporkan LHKPN, terimakasih ini jadi pengingat juga untuk saya dan akan saya ingatkan kembali kepada semua anggota dewan lainnya,”kata Firman.
Sebelumnya, kata dia, pada awal 2015 lalu, pihaknya telah berencana untuk menyerahkan LHKPN. Namun, saat itu terjadi perubahan aturan. Sehingga rencana semua anggota DPRD Kabupaten Bandung ini urung dilakukan.
“Kan harus ada pendampingan dari ahli, baik itu konsultan pajak kalau dia punya biaya. Nah kalau tidak ada bisa meminta pendampingan kepada Inspektorat, tapi mungkin karena kesibukannya tidak kunjung ada lagi itu dari Inspektorat. Pendampingan ini penting, karena kan menyangkut jenis harta apa saja yang harus dilaporkan dan tidak harus dilaporkan,”kata dia.
Selain akan kembali mengingatkan soal LHKPN kepada anggota DPRD yang lainnya. Firman juga berjanji akan mengingatkan dan meminta semua anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesti).
“Akan kami ingatkan kembali kepada semua anggota dewan, agar segera menyerahkan LHKPN dan ikut tax amnesti. Karena ini kewajiban kami sebagai pejabat daerah. Jadi terimakasih telah diingatkan kembali,”ucapnya.