Pemkab Bandung Kelola DBHCHT Rp 11 Miliar

oleh -29 Dilihat
oleh
Sekda Kab Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Sosialisasi DBHCHT di Bale Sawala Soreang, Selasa (6/6). by Kominfo Kab Bdg
Sekda Kab Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Sosialisasi DBHCHT di Bale Sawala Soreang, Selasa (6/6). by Kominfo Kab Bdg

SOREANG – Pemkab Bandung tahun 2017 mengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp. 11.554.775.000. Selain itu terdapat Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.182.361.284.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP., mengungkapkan pemanfaatan dana tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

“Ketentuannya paling sedikit 50% untuk mendanai program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan paling banyak 50% untuk mendanai program sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,” ungkap Sekda saat Sosialisasi DBHCHT di Bale Sawala Soreang, Selasa (6/6/17).

Di satu sisi, pemerintah menurut Sofian diuntungkan dengan adanya penerimaan negara dari cukai dan PPn. Namun di sisi lain pemerintah juga menanggung dampak negatif merokok, sehingga harus meningkatkan anggaran kesehatan.

“Regulasi pajak rokok itu ibarat dua mata pisau. Situasinya dilematis, tapi sebetulnya pendapatan negara dari cukai rokok ini tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan karena merokok,” papar Sofian.

Ia mengatakan Pemkab Bandung berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakatnya karena rokok membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi perokok itu sendiri maupun bagi orang lain.

Untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok maka diterapkan pajak rokok, di mana penerapan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan Pemkab Bandung dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pemkab Bandung telah memanfaatkan penggunaan DBHCHT tersebut dengan beragam program/kegiatan positif melalui perangkat-perangkat daerahnya. Disnaker, melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di lingkungan daerah penghasil tembakau. Dinas Pertanian, melakukan kegiatan penanganan panen dan pasca panen bahan baku. Dinas Koperasi dan UKM, melakukan kegiatan pembinaan dan fasilitasi pembentukan dan/atau pengesahan badan hukum kelompok petani tembakau.

Baca Juga  Rugikan Negara, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Dinas Pangan dan Perikanan, melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil. Dinas Kesehatan, melakukan penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. RSUD Majalaya dan RSUD Cicalengka, melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya. Serta Bagian Perekonomian, yang melakukan sosialisasi cukai tembakau.

“Tentunya dibutuhkan sinergitas Perangkat Daerah dan dukungan stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Selain itu, jika kita melihat kawasan industri pertanian tembakau di Kabupaten Bandung, peluang untuk pengembangannya masih terbuka dan memiliki prospek yang sangat menjanjikan,” pungkas Sofian.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.