BOJONGSOANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan perpanjangan pemberian insentif pajak daerah pada bulan Agustus dan September. Pelaksanaan insentif tahap kedua ini dilakukan atas permintaan masyarakat.
“Ini kami lakukan sesuai permintaan, baik dari DPRD maupun elemen masyarakat. Tahap pertama di bulan Mei, saat itu masih diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi masyarakat pergerakannya terbatas. Sedangkan di bulan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah,” terang Kepala Bapenda Usman Sayogi di sela kegiatan Sosialisasi Insentif Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Rabu (5/8/2020).
Setelah Komisi B DPRD memberikan nota komisi, diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemberian insentif pajak pun diperpanjang.
“Insentif pada tahap kedua di bulan Agustus dan September ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp.500 ribu dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan. Kemudian bagi PBB di atas Rp. 500 ribu hingga di bawah Rp. 5 juta itu potongan sebesar 50%. Artinya, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya. Sementara untuk PBB di atas Rp. 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” tutur Kepala Bapenda.
Sedikit perubahan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), urai Usman Sayogi, di tahap kedua ini dikenakan potongan sebesar 10%. “Pada tahap pertama, BPHTB dikenakan potongan 15%, sekarang ada sedikit perubahan yaitu 10%. Perubahan juga dikenakan pada pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, yaitu dikenakan potongan sebesar 20%. Perubahan ini dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” urainya.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya, diikuti oleh aparatur kecamatan, para kepala desa (kades), tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. Ia berharap, usai kegiatan itu para peserta dapat menyampaikan informasi yang mereka terima kepada seluruh warga di wilayah masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan dikumpulkannya para kades dan tokoh masyarakat ini, informasi dari kita dapat diteruskan. Karena ternyata tidak sedikit peserta, yang belum mengetahui adanya program ini. Nah, sekarang kami lakukan sampel di wilayah Solokanjeruk atas fasilitasi Pak Camat, sekaligus melakukan pelayanan mobile. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan program ini,” harap Usman.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global tersebut.
“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan pendapatan sekitar Rp. 1,2 triliun. Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini. Kami bisa membuktikan, pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Bupati Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang.
Tahun-tahun sebelumnya, lanjut bupati, hanya 40% dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100%. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.
“Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah, untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” tandas bupati.(*)