Pemkab Bandung Perpanjang Insentif Pajak Sampai 31 Desember 2022

oleh -23 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghargaan Bedas Award kepada Kepala Bapenda Kab Bandung Erwan Kusumah. by diskom

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung mengeluarkan kebijakan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak melalui Perbup No. 302 Tahun 2022 tentag Layanan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan mengatakan, kebijakan itu diberlakukan selama tiga bulan sejak 1 Oktober 2022 sampai 31 Desember 2022.

“Untuk itu, masyarakat wajib pajak bisa memanfaat kesempatan ini. Masih ada waktu dua minggu lagi,” kata Erwan, Jumat (16/12/2022).

Melalui kebijakan ini, untuk pembayaran PBB tahun 1994 – 2022 wajib pajak hanya perlu membayar besaran pokok PBB dan bebas denda atau tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda.

“Pak Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB. Ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada wajib pajak,” kata Erwan.

Menurutnya, langkah tepat Bupati Bandung ini bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Erwan.

Ia juga menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” papar Erwan.

Persyaratan dimaksud yakni surat kuasa apabila dikuasakan dan surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan. Selain itu surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, fotokopi KTP/identitas lain dan satu materai 10.000.

Baca Juga  Pemkab Bantu Petani Salurkan Produk Sayuran Murah Kualitas Bagus

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya sampaikan kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” kata Erwan. ***

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.