Bale BandungPamong

Pemkab Hentikan Pembangunan Kantor Desa Cingcin

cingcinSOREANG – Kepala Desa Cincin Kec Soreang, Kab Bandung, Elis Teti Elawati mempertanyakan dasar hukum penghentian pembangunan kantor desa oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu Elis juga meminta Pemkab Bandung menunjukan bukti-bukti sah tukar guling (ruislag), tanah desa seluas 1,6 hektare dengan pengganti dari Pemkab Bandung seluas 2,6 hektare di Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk.

“Awalnya kami berencana memindahkan kantor desa ke Cingcin di Jalan Raya Gading Tutuka. Saat itu kami meminta izin kepada Bupati Bandung Dadang Naser agar bisa menempati tanah di Jalan Raya Gading Tutuka, dan beliau merespon dengan baik serta mengizinkannya. Tapi saat baru saja dibangun fondasi, Sekda dan Bagian Aset Pemkab Bandung mengeluarkan surat yang intinya melarang kami memakai lahan itu, dengan alasan itu adalah lahan milik Pemkab Bandung,” kata Elis, Senin (19/9/16).

Dengan terbitnya larangan tersebut, pihak Desa Cincin dan para tokoh masyarakat merasa heran sekligus kecewa. Karena meskipun pihaknya telah meminta izin kepada Bupati Bandung, namun sebenarnya secara legalitas tanah carik Desa Cincin di Jalan Raya Gading Tutuka itu masih tetap milik desa. Begitu juga dengan lahan pengganti dari Pemkab Bandung, berupa sawah di Desa Bojongkunci, meskipun selama ini pihak Desa Cincin menerima manfaat dari sawah tersebut, tapi bukti kepemilikannya masih atas nama pemilik lama.

“Toh, sama saja Pemkab Bandung juga selama ini menerima manfaat dari lahan desa yang disewakan kepada RM Ampera dan lainnya,”ujarnya.

Selain memerintahkan penghentian pembangunan kantor desa, kata dia, pihak Kecamatan Soreang dan Pemkab Bandung pun menahan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kantor desa seluas 4.000 meter persegi itu. Dengan begitu, rencana pemindahan kantor desa ke tempat yang lebih memadai itu jadi tertunda. Pembangunan yang baru tahap pondasi itu pun menjadi mangkrak.

Baca Juga  Amankan Jaringan Telekomunikasi dan Kelistrikan Jelang Nataru, PLN Icon Plus Siagakan Tim dan Perlengkapan

“Selama ini kan kantor desa kami berada di tempat yang sempit di gang dekat denga pemukiman warga. Lalu saya meminta izin pada Bupati untuk memindahkannya, beliau sangat merespon, malah meminta agar penganggarannya disiapkan. Tapi kenapa tiba-tiba diminta dihentikan oleh Sekda, Bagian Aset dan Kepala BPMPD, yang malah meminta kami untuk menyerahkan aset desa. Sebenarnya kalau ada bukti kepemilikan, yah silakan saja,” kata dia.

Elis mengatakan, soal tukar guling ini bermula pada 1994, saat Desa Cincin dipimpin Kades terdahulu. Katanya, saat itu Pemkab Bandung memerlukan lahan untuk terminal, maka Kades yang saat ini sudah meninggal dunia itu bersepakat melakukan ruislag, dengan lahan pengganti berupa sawah di Desa Bojongkunci. Namun sayangnya, tukas Elis, selain tidak dilengkapi dengan dokumen sah, proses ruislag ini juga tidak diketahui oleh BPD atau yang saat itu masih bernama LKMD, tokoh masyarakat serta perangkat desa lainnya.

“Sebenarnya kami tidak keberatan dengan tukar guling ini. Tapi tolong pihak Pemkab Bandung tunjukan bukti-bukti sahnya, bukan cuma selembar kertas poto copy saja, kalau seperti itu kami jelas tidak mau. Karena kalau tidak tertib administrasi, suatu saat ada masalah saya sebagai Kades yang disalahkan,” ungkapnya.

Dengan tidak adanya dokumen yang sah soal tukar guling ini, lanjut Elis, tentu saja menurutnya klaim Pemkab Bandung atas tanah carik Desa Cincin itu cacat hukum. Apalagi dalam surat yang dimiliki oleh Pemkab Bandung itupun, dalam MoU-nya disebutkan lahan di Desa Cincin itu untuk terminal. Padahal kenyataannya hingga kini tak ada realisasi terminal sehingga MoU atau perjanjiannya pun menurutnya secara otomatis batal.

“Selain itu, kalau merujuk pada UU No 6 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014 dan Permendagri No. 4 tahun 2007, intinya menyebutkan, kalaupun terjadi ruislag, lahan penggantinya tidak boleh di luar wilayah desa tersebut. Ini menjadi kekuatan hukum bahwa lahan tersebut, masih aset Desa Cincin. Selain dasar hukum itu, bukti kepemilikan berupa leter C pun masih atas nama Desa Cincin,” sebut Elis.

Bagikan

Tinggalkan Balasan