
SOREANG – Jelang bulan suci Ramadhan 1437 H / 2016 M, Pemkab Bandung bekerjasama dengan jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras), praktek prostitusi dan warung remang-remang. Operasi tersebut dilaksanakan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan yang jatuh 6 Juni mendatang.
“Penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah khususnya yang menyangkut miras, praktek prostitusi atau kegiatan lain yang dinilai melanggar tindak pidana ringan,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat menerima perwakilan pengurus FPI (Front Pembela Islam) Kabupaten Bandung di ruang kerjanya, Selasa (24/5/16).
Penegasan sekda ersebut sekaligus sebagai jawaban terhadap aspirasi yang dilontarkan FPI dalam pertemuan tersebut. Khusus mengenai penanganan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan FPI, menurut Sofian sudah ada mekanismenya. “Lembaga yang menangani hal itu sudah ada di KPK atau kejaksaan,” tukas Sofian.
Kabag Operasi Polres Bandung Kompol Eko Muniarto menegaskan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba, miras atau praktek prostitusi harus sesuai dengan undang-undang. “Selain kepolisian, tidak diperkenankan organisasi manapun melakukan penertiban terhadap hal itu,” tandas Eko.
Kendati begitu Eko meminta kepada FPI untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian jika menemukan lokasi peredaran miras. Karena menurutnya, informasi yang cepat dan akurat bisa jadi tenaga kepolisian untuk melakukan penertiban secara cepat pula.
Seperti yang disampaikan juru bicara FPI Kabupaten Bandung Agus Mulyana, FPI meminta agar praktek prostitusi, peredaran minuman keras dan tempat peribadatan yang tidak berijin segera ditertibkan oleh pemerintah.