Pemkab Sosialisasi Pungli Berindikasi Korupsi

oleh -32 Dilihat
oleh
Sekda Kab Bandung Sofian Nataprawira saat Sosialisasi Pencegahan Pungli berindikasi korupsi, di BaleSawala, Soreang, Rabu (29/3). by Vita Humas Pemkab Bandung.
Sekda Kab Bandung Sofian Nataprawira saat Sosialisasi Pencegahan Pungli berindikasi korupsi, di BaleSawala, Soreang, Rabu (29/3). by Vita Humas Pemkab Bandung.

SOREANG – Melalui Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) yang Berindikasi Korupsi, Pemerintah Kabupaten Bandung lakukan upaya pencegahan (prefentif) di lingkungan Pemkab Bandung.

“Sosialisasi pencegahan terhadap korupsi ini, diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara meminimalisir atau menghilangkan peluang tindak pidana korupsi, khususnya bagi aparat di Kabupaten Bandung,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Bandung Sofian Nataprawira di BaleSawala, Soreang, Rabu (29/3/17).

Kegiatan ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman hukum, terutama yang berkaitan dengan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik. Sekda menilai, kecenderungan seseorang melakukan Tipikor, adalah dengan 2 alasan, yakni rendahnya moralitas ASN dan kurangnya kesadaran hukum atas tindakan korupsi yang dilakukan ASN tersebut.

“ASN yang melakukan Tipikor itu ada dua kecenderungan, yakni bermoral rendah dan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum. Artinya ASN ini sudah paham hukum atas Tipikor, tapi dia masih saja berniat dan melakukan tindakan korupsi dengan tanpa rasa berdosa,” ungkap Sekda.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bandung Iptu Ari Rinaldo, SH memaparkan, Tipikor yang dimaksud adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi yang merugikan keaungan negara. Menurutnya, pungli yang dilakukan oknum ASN, bisa berindikasi korupsi yang sebenarnya.

“Tindakan pungli adalah korupsi kecil. Contohnya pemotongan dana hibah bantuan dari pusat untuk daerah, seperti bantuan dana kelompok tani, bantuan untuk korban bencana, pemalsuan dan rekayasa. Sedangkan indikasi korupsi yakni mark up anggaran, mark down pendapatan, contohnya pemalsuan pajak, singgah lelang dan suap,” terang Ari.

Baca Juga  Khoiril Anwar Sebut Pesantren Kawah Candradimuka dan Model Pendidikan Tertua

Menurutnya, faktor yang mempengatuhi terjadinya pungli di tatanan pemerintah adalah rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), mental dan moral. Maka upaya preventif seperti sosialisasi, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat pun perlu dilakukan.

“Faktor yang menjadi penyebab Tipikor, yakni aspek perilaku individu manusia yang tamak, rakus, tak bermoral, dan gaya hidup konsumtif. Sedangkan aspek sosial yakni kurangnya kontrol sosial, sistem akuntabilitas dan lemahnya pengawasan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Mutasi Aparatur pada BKPPD, Lani berharap, sosialisasi yang dilakukan bisa meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi Tipikor sehingga bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan. “Sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan ASN, terhadap kemungkinan terjadinya tindakan korupsi di lingkungan Pemkab Bandung,” pungkas Lani. _vita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.