Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPemkab Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Miras Oplosan

Pemkab Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Miras Oplosan

Mobil jenazah RS CIcalengka Kab Bandung mengatar jasad korban yang tewas akibat miras oplosan yang dibawa pulang oleh keluarganya. by iwa/bbcom

SOREANG – Pemkab Bandung melalui Dinas Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan ke-45 korban keracunan alkohol akibat pesta miras oplosan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid menyatakan pihaknya merasa prihatin atas insiden yang terjadi hingga menewaskan 21 orang.

“Kami baru mendapat kabar jumlah korban yang meninggal dunia bertambah menjadi 21 orang. Tentunya kami atas nama Pemkab Bandung dan Bapak Bupati Bandung turut prihatin, dan kami akan menanggung semua biaya perawatan pasien korban keracunan itu,” ungkap dr Dedi, sapaan Ahmad Kustijadi kepada Balebandung.com di Soreang, Senin (9/4/18).

Ditanya apakah insiden ini masuk kejadian luar biasa (KLB), Dedi menjawab KLB biasanya ditetapkan jika ada suatu wabah penyakit. “Ya, ini mungkin bisa masuk ke KLB situasional. Tapi KLB situasional pun biasanya juga untuk kejadian tertentu saja, misalnya keracunan saat orang hajatan atau saat keracunan buruh sesudah makan siang. Jadi, bisa disebutnya kejadian peningkatan kasus dan yang pasti Pemkab Bandung siap bertanggungjawab dengan menanggung biaya perawatan semua korban,” tukas Dedi.

Sebelumnya diberitakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, dr Yani Sumpena mengungkapkan hingga Senin (9/4/18) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien yang dirawat di RS Cicalengka mencapai 45 orang.

dr Yani mengungkapkan, sebanyak 20 orang meninggal dunia, 4 pasien pulang paksa atas permintaan sendiri, rawat inap 8 orang dan di Instalasi Gawat Darurat 11 orang dan 2 orang dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Terkait dengan status kejadian luar biasa, kata Yani, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk membahas terkait peningkatan kasus. Sementara masalah kejadian luar biasa merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan. [iwa]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img