
BALEKOTA, Balebandung.com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra menegaskan bagi orang tua siswa yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 melalui jalur afirmasi.
Menurut Cucu, yang harus dilakukan pertama oleh orang tua siswa adalah membuat surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW di wilayahnya kemudian diserahkan kepada wali kelas.
“Yang tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS terdampak Covid-19, dalam Perwal telah diatur cukup membuat surat pernyataan orang tua bermaterai yang diketahui RT dan RW,” jelas Cucu di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Melihat data DTKS dan non DTKS, lanjut Cucu jumlah siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 5.000 lebih. “Sedang dari swasta tercatat sebanyak 1.208 siswa dengan jumlah keseluruhan menyentuh angka 7.207 orang,” kata Cucu.
Sekdis menambahkn, untuk pendaftaran PPDB 2020 jalur afirmasi dilaksanakan pada 11 – 19 Juni 2020 dan diumumkan pada 22 Juni 2020. “Sementara untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua, dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni dan diumumkan 29 Juni,” jelas Cucu.***