Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungPemkot Segel Bangunan Hotel Langgar Ijin

Pemkot Segel Bangunan Hotel Langgar Ijin

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel 3 lantai dari 9 lantai bangunan hotel yang sedang dalam konstruksi di Jalan Sulanjana, Rabu (23/11). by Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel 3 lantai dari 9 lantai bangunan hotel yang sedang dalam konstruksi di Jalan Sulanjana, Rabu (23/11). by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel 3 lantai dari 9 lantai bangunan hotel yang sedang dalam konstruksi di Jalan Sulanjana, Rabu (23/11/16). Ketiga lantai yang disegel dinilai menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Bandung.

“Hotel ini ijinnya hanya 6 lantai. Kemudian dia membangun sampai 9 lantai. Berarti kita segel tiga lantai diatasnya sambil kita berikan sanksi-sanksi sesuai dengan prosedur dan peraturan,” terang walikota.

Ridwan menyebut ada dua tipe sanksi yang akan diberikan, yakni denda atau pembongkaran. Kedua opsi tersebut masih dirapatkan. “Nanti kita akan rapatkan dengan tim mana yang paling memberikan efek jera. Saya kira itu yang ingin kita hadirkan,” ujarnya.

Emil ingin memberikan pelajaran kepada para investor yang akan membangun di Kota Bandung bahwa mereka tidak bisa seenaknya langgar aturan. “Ini menjadi pelajaran, di Bandung membangun silahkan, tapi jangan macem-macem. Jangan melanggar ijin karena pasti Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga dua minggu yang lalu. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pemkot dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, terbukti bangunan yang akan dijadikan hotel tersebut melanggar ijin.

Ia pun menghimbau kepada warga untuk proaktif dalam memberikan laporan pelanggaran, khususnya terkait pembangunan fisik, di wilayahnya masing-masing. “Saya memohon kepada warga kalau merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proyek-proyek pembangunan fisik di Kota Bandung silahkan melaporkan. Pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Pihaknya sudah melakukan hampir 1.000 penyegelan di seluruh wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu tahun 2015-2016 ini. Melalui Peraturan Walikota yang baru, ia telah memberikan kewenangan bagi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk melakukan monitoring terhadap bangunan-bangunan di Kota Bandung.

“Sekarang BPPT ini di Perwal baru punya kewenangan, kepada yang sudah ber-IMB, nanti ada pasukan khusus yang berkeliling. Tugasnya memantau itu. Jadi nggak usah nunggu laporan masyarakat,” kata dia.

Tim tersebut terdiri dari pegawai harian lepas yang bertugas untuk memantau pembangunan fisik di Kota Bandung. Jika ditemukan pelanggaran, maka pagawai tersebut akan melaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemberian sanksi. “Saya sudah memerintahkan tim. Kuncinya ada di laporan. Makanya saya berharap masyarakat proaktif,” pungkasnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img