BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan hibah berupa tanah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI). Penandatanganan perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tanah dilakukan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua DPD RI Mohammad Saleh di Ruang Papandayan Gedung Sate, Selasa (7/3/17).
Pemberian hibah tanah ini dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov Jabar kepada DPD RI. Untuk itu, nantinya di lahan kosong seluas 1.233 m2 yang terletak di Jalan PHH Mustofa Kota Bandung ini akan dibangun Kantor DPD RI Daerah Jabar. Kantor ini untuk mendukung berbagai kegiatan para anggota DPD asal Jabar ketika ada di daerah asal pemilihan.
“Guna mendukung tugas, fungsi, dan wewenang DPD khususnya para anggota DPD RI asal Jawa Barat, Pemprov Jabar menghibahkan aset berupa lahan atau tanah seluas 1.233 meter persegi yang terletak di Jalan PHH Mustofa atau Jalan Suci kepada DPD RI untuk pembangunan Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat yang lebih representatif,” ungkap Aher dalam sambutannya saat serah terima hibah.
Permohonan hibah ini berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor: HM.310/444/DPD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang dukungan proses administrasi atau hibah lahan kantor permanen DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Barat. Setelah proses penelaahan, kemudian permohonan tersebut ditetapkan sebagai hibah dari Gubernur Jabar melalui Surat Gubernur Nomor: 591/3327/PDD tanggal 9 Agustus 2016 tentang persetujuan pemindahtanganan melalui hibah lahan kantor permanen DPD RI di Provinsi Jawa Barat.
Tanah ini besertifikat hak pakai Nomor 91 tanggal 5 Februari 2009. Atas persetujuan ini kemudian ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.1465-PDD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk hibah tanah milik yang dikuasai Pemprov Jabar di Jalan PHH Mustofa Bandung kepada DPD RI.
Aher berharap melalui penyerahan hibah ini kerjasama antara Pemprov Jabar dan DPD RI akan makin solid. Hal ini penting untuk mewujudkan visi dan misi Jabar sebagai provinsi termaju di Indonesia.
“Saya berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan baik, antara DPD dengan Pemerintah Daerah menjadi semakin solid. Guna mewujudkan visi dan misi Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi termaju di Indonesia,” ucap Aher.
Atas hibah ini, Ketua DPD RI Mohammad Saleh menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jaba. Pihak DPD pun akan segera mengajukan anggaran untuk membangun Kantor DPD RI Jabar di tanah tersebut.
“Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian dalam kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat terhadap eksistensi DPD RI. Setelah penyerahan lahan kepada DPD RI ini, maka selanjutnya kami akan segera mengajukan anggaran untuk pembangunan Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Barat ini,” kata Saleh dalam sambutannya.
Menurut Saleh keberadaan kantor DPD RI di daerah memiliki makna strategis. Karena akan mempertegas tugas konstitusi DPD RI terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang legislasi dan pengawasan. Pembangunan Kantor DPD RI di daerah merupakan amanat Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 melalui Pasal 252. Pasal tersebut mengatakan anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihan.
“Dimana apabila mengacu pada amanat Undang-Undang MD3, kantor yang dimaksud tersebut untuk memudahkan penyerapan aspirasi daerah oleh anggota DPD RI dalam mengembangkan artikulasi politik daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah,” tuturnya. Selain itu, imbuh Saleh, DPD RI juga dapat membangun kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hingga kini, sudah ada tiga provinsi yang memiliki tanah dan bangunan kantor DPD di daerah, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara provinsi yang telah menghibahkan tanah tapi belum dibangun kantor ada 10 provinsi, yaitu Jambi, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
Selama menjabat sebagai anggota DPD RI, seorang anggota menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di daerah domisili. Dalam satu tahun, seorang anggota DPD setiap bulan harus pulang ke daerah pemilihan dan melakukan reses lima kali. Selain itu, sesuai dengan amanat undang-undang mereka juga harus melakukan kunjungan rutin ke daerah pemilihan 14 kali dalam setahun.