SOREANG – Dewan Pengurus Nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPN-FKSPN) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang kebijakan pencabutan subsidi litrik golongan 900 VA. Pencabutan subsidi ini mengakibatkan naiknya tarif dasar listrik untuk kalangan rumah tangga. Permintaan FKSPN ini sangat beralasan mengingat kalangan masyarakat banyak mengeluhkan kenaikan TDL yang melonjak drastis hingga mencapai 143%.
“Kami mengerti dengan kesulitan-kesulitan APBN untuk proses pembangunan berkelanjutan. Tapi kamu mohon kiranya Bapak Presiden juga lebih mengerti kesulitan-kesulitan rakyat kecil seperti kami. Oleh karena itu kami meminta supaya kebijakan pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA ditinjau ulang dan dicari solusi lainnya,” ungkap Ketua Umum DPN FKSPN Ristadi dalam rilisnya, Senin (8/5/17).
Pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga secara bertahap menurut Ristadi secara makro bisa mendorong peningkatan inflasi dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, termasuk buruh yang jadi pelanggan utama listrik berdaya 900 VA.
“Masyarakat yang terkena dampak tentu akan merasakan beban ekonomi yang lebih berat akibat berkurangnya pendapatan karena kebutuhan pengeluaran untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Juni 2017,” kata Ris.
Sebagaimana diketahui bahwa listrik berdaya 900 VA merupakan salah satu komponen kebutuhan layak yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012 yang tentu akan mempengaruhi penetapan upah minimum.
“Namun apakah akan ada penyesuaian penetapan upah minimum dalam jangka waktu 5 bulan ke depan untuk menyesuaikan kenaikan listrik 900 VA ini? Padahal kenaikan upah minimum tahun 2017 ini hanya berkisar 10% per tahun karena dibatasi oleh formula PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Ini sudah pasti menjadi tambahan beban ekonomi yang lebih berat buat kami,” bebernya.
Bisa dibayangkan bagi daerah yang upah minimumnya lebih rendah seperti di Yogyakarta yang upahnya hanya berkisar Rp1,3 juta atau bahkan guru honorer yang hanya dapat gaji Rp300-500 ribu per bulan.
“Jalan utama bagi kami untuk menaikkan daya beli kamu hanya dengan cara menuntut kenaikan upah lebih tinggi. Tapi dengan kenaikan upah seperti sekarang saja banyak pengusaha yang keberatan dan tidak melaksanakan upah minimum. Yang terjadi adalah pasti antara kami dan para pengusaha akan selalu berkonflik dan eskalasinya akan terus meningkat. Ini bukan situasi yang baik untuk dunia kerja dan dunia usaha,” pungkas Ristadi.