CIMAHI – Keberadaan tempat kos di Kota Cimahi akan didata. Selain untuk tertib administrasi dan meminimalisir penghuni liar, pendataan juga dimaksudkan untuk meningkatan pajak dari sektor rumah kos/kontrakan.
“Saat ini PAD dari sektor tempat kos/kontrakan masih kecil sebesar Rp18 juta. Sehingga kami akan lakukan pendataan lagi berapa sebenarnya potensi pajak dari sektor ini,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Kamis (10/3/16).
Dadan menyebutkan salah satu objek untuk meningkatkan PAD yang jadi perhatian Pemkot Cimahi saat ini adalah pajak atas rumah kos. Sebab pajak ini cukup berpotensi untuk menambah PAD.
Menurutnya penerapan pajak pajak untuk rumah kosan di Cimahi sudah diterapkan sejak tahun 2015 di mana pemilik kosan yang menjadi wajib pajak, ditarik pajak 4 % dari total pendapatannya. Walaupun sebenarnya dalam aturan resmi pajaknya sebesar 10%. “Kami baru menerapkan pajak sebesar 4 persen karena aturan ini baru tahun pertama diterapkan,” kata dia.
Sejauh ini PAD dari pajak masih terbilang kecil mengingat objek pajak yang dikenakan hanya kepada pemilik kosan yang punya 10 kamar ke atas. Sedangkan untuk tempat kos yang di bawah 10 kamar tidak dikenakan pajak.
Dijelaskannya, kategori pemilik rumah indekos adalah orang pribadi yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal maupun pemondokan yang dikenakan pembayaran sebagai imbalan. Untuk di Cimahi tempat kos-kosan banyak terdapat di sekitar kawasan pendidikan maupun pabrik. (fik)