SOREANG, Balebandung.com – Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, menggelar sidang kasus jual beli tanah wakaf di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor Perkara 1012 /PDT G/2022/PA.
Menurut salah seorang ahli waris yang menjadi pihak penggugat, Hj Dwi Hidayah, beberapa petak tanah tersebut merupakan tanah waris yang diwakafkan untuk kepentingan pengembangan agama Islam di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hal itu sesuai salinan akta pengganti Akta Ikrar Wakaf no 31/W.03/VI/97, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Lebih lanjut ahli waris Dwi menuturkan, tanah itu sebetulnya tanah wakaf dari leluhur keluarga yakni H. Kosasih dan HjFatimah. Lantas setelah itu Dahlan Sopandi yang dijadikan nadzir (penerima wakaf), menantu dari paman ahli waris.
Namun sepeninggal Dahlan Sopandi, tanah wakaf tersebut diserahterimakan ke Dayat sebagai nadzir, putra dari almarhum Dahlan Sopandi. Kasus sengketa pun muncul.
Menurut Dwi, tergugat Dayat diduga telah menyalahgunakan tanah wakaf dengan memperjualbelikan beberapa petak tanah wakaf. Padahal, kata Dwi, tanah wakaf sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan.
“Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Agama Soreang yang menangani perkara ini, untuk dapat memutuskan perkara seadil-adilnya,” ucap Dwi.(*)