Penjualan Gedung Induk Pencelupan Tekstil Majalaya Dipertanyakan

oleh -45 Dilihat
oleh

MAJALAYA, Balebandung.com – Rencana penjualan gedung Induk Pencelupan Majalaya (Inpema), di Jl. Raya Laswi, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, disesalkan sejumlah pihak. Sebab gedung tersebut merupakan aset Pemprov Jabar, yang tidak sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan.

“Kalau namanya aset Pemprov Jabar, sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan. Kalau pun bisa, harus melalui pemerintah pusat. Setahu saya kalau aset pemda itu paling hanya bisa di-ruislaag,” kata salah seorang tokoh masyarakat Majalaya, Rahmat Yogiana kepada Balebandung.com, Jumat (27/8/21).

Rahmat mengaku dirinya sempat terlibat dalam mengurus siapa sebenarnya pemegang hak gedung tersebut. Menurutnya, hingga kini bahkan ada tiga pihak yang mengklaim kepemilikan atau hak pakai bangunan itu.

“Adapun yang mengiklankan untuk dijual itu yang mengaku memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka adalah para ahli waris H. Mimin yang mengaku sudah membelinya dari Pemprov Jabar. Saya pernah melihat sertifikatnya ada tiga lembar sertifikat,” ungkapnya.

Akan tetapi, tukas Rahmat, saat ditelusuri ke Kantor Desa Sukamukti dan Kantor Kecamatan Majalaya, tidak ditemukan adanya akta yang menyatakan atas kepemilikan tersebut.

“Saya juga sempat meminta dipertemukan dengan pihak yang menyatakan sebagai pemilik, yang difasilitasi Kades Sukamukti waktu itu. Tapi ternyata dia menyatakan sebagai pemilik bangunan, tapi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya, beber Rahmat.

Ia berharap agar status bangunan tersebut segera dibenahi dengan pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Jabr dan Pemkab Bandung.

“Karena ada pihak yang menyewakan kepada perusahaan-perusahaan maupun perorangan, dengan memunggut biaya sewa atau kontrak. Tapi uang hasil sewanya entah masuk kemana,” kata dia.

Bahkan kini di lokasi gedung, PT Perinatek telah membuat bangunan semi permanen untuk parkir kendaraan karyawannya.

Baca Juga  Raih Predikat WTP, Bupati Bandung Apresiasi Kinerja Perumda Tirta Raharja 

Sebelumnya diberitakan, sejak beberapa hari terakhir ini di gedung itu terpasang spanduk untuk dijual dengan cara menghubungi agen properti swasta Raywhite. Bahkan sebelumnya pun sempat ramai ditawarkan di situs-situs website penjualan property seperti Rumah.com.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Jabar, Kepala DPKAD Jabar Nanin Hayani Adam mengaku aset tersebut dikelola PT Agronesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.