Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPenuhi Hak TKI Purna Kerja, Pemprov Jabar Teken MoU dengan 3 Pihak

Penuhi Hak TKI Purna Kerja, Pemprov Jabar Teken MoU dengan 3 Pihak

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB, di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu sore (8/2). by Ttg Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB, di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu sore (8/2). by Ttg Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Untuk memenuhi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama TKI sudah pensiun atau purna kerja asal Korea Selatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri langsung acara penandatanganan ini di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu sore (8/2/17).

Perjanjian ini terkait dengan pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum. Hal ini dilakukan karena banyak jaminan sosial yang diikuti para TKI di Korsel, seperti Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) belum diambil oleh para TKI yang telah selesai kontrak kerjanya.

“Tentu ini adalah barang yang penting. Sebab Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea Selatan setelah purna tugas di Korea Selatan ternyata mereka memiliki hak untuk mendapatkan klaim asuransi,” kata Aher dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian.

Di Jaba ada sebanyak 1.737 tenaga kerja belum mengambil dana asuransi tersebut, dengan nilai klaim asuransi mencapai hampir Rp 100 miliar. Di Korsel sendiri dana ini dikelola The National Pension Service of The Republic of Korea (NPS Korsel).

Untuk itu, menurut Aher perjanjian ini sebagai upaya Pemprov Jabar mendorong agar dana asuransi yang merupakan hak para TKI ini bisa segera dicairkan. “Kita harus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja kita yang bekerja di sana. Plus kemudian kita harus membantu memudahkan pemrosesan klaim tersebut supaya masuk ke Indonesia dan diterima oleh purna tugas tenaga kerja tersebut,” tandas Aher.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Korsel, dana JHT dan JP yang mengendap lebih dari lima tahun dan tidak terbayarkan kepada TKI akan disalurkan kepada Lembaga Sosial di Korsel. Hal ini tentu sangat merugikan TKI.

“Karena kalau tidak diurus lebih dari lima tahun dana tersebut akan diserahkan kepada badan sosial yang ada di Korea, sehingga kami BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama lembaga sosial antarnegara kami berinteraksi membuat suatu nota kesepahaman bersama,” tutur Direktur Utama BPJS Ketenakerjaan Pusat Agus Susanto usai penandatanganan perjanjian.

Tenaga Kerja Indonesia ketika tiba di Korsel langsung dilindungi oleh asuransi dari Pemerintah Korsel. Namun, karena prosedur dan hal lainnya ketika masa kerja mereka selesai, para TKI ini tidak ada waktu untuk mengambil dana asuransi hak mereka.

“Tenaga kerja kita yang berada di Korea, begitu mendarat di Korea, dia (TKI) langsung di-cover oleh asuransi Pemerintah Korea, yaitu NPS Korsel. Begitu dia pulang seharusnya dia mengklaim asuransi pensiun itu, tetapi karena tidak cukup waktu, ada prosedur, sehingga keburu pulang. Dananya masih ada disana dan ini harus diurus,” ungkap Agus.

Pada kesempatan ini dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal, yang semula merupakan urusan pemerintah provinsi beralih menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img