Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPeran dan Fungsi BPD Harus Dioptimalkan

Peran dan Fungsi BPD Harus Dioptimalkan

Anggota MPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Asosiasi BPD se-Kab Bandung, di Hotel Sutan Raja Soreang, Minggu, (19/2). by ist
Anggota MPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Asosiasi BPD se-Kab Bandung, di Hotel Sutan Raja Soreang, Minggu, (19/2). by ist

SOREANG – Peran dan Fungsi BPD Harus Dioptimalkan – Badan Permusyawaratan Desa berfungsi sebagai lembaga pengawasan mitra kepala desa, yang memegang peran penting dan strategis.

“Semakin besarnya anggaran untuk desa, maka kepala desa membutuhkan mitra yang baik dalam bersama-sama merumuskan kebijakan penting di pedesaan, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di pedesaan,”kata Anggota MPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Asosiasi BPD se-Kab Bandung, di Hotel Sutan Raja Soreang, Minggu, (19/2/17).

Karena itu, imbuh Darus, peningkatan kapasitas anggota BPD, peningkatan honorarium dan tunjangan yang diterima, juga tentunya kedudukan protokoler dan administratif BPD, harus menerus ditingkatkan.

“BPD itu kekuatan “check and balances”, perlu terus dorong optimalisasi peran dan fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” tandas Darus.

Anggota MPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Asosiasi BPD se-Kab Bandung, di Hotel Sutan Raja Soreang, Minggu, (19/2). by ist
Anggota MPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan Asosiasi BPD se-Kab Bandung, di Hotel Sutan Raja Soreang, Minggu, (19/2). by ist

Pada kesempatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu Darus pun menyampaikan, sebagai negara hukum, maka setiap warga bersamaan kedudukannya di depan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Di sinilah aparat penegak hukum harus menunjukan keadilannya.

Sebaliknya masyarakat pun harus mempercayai penyelesaian persoalan yang ada kaitan dengan sengketa, konflik maupun peristiwa lainnya yg berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum melalui proses peradilan.

Dalam hal ini Darus mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan provokatif, apalagi anarkis. Jangan menuntut penegakan hukum dengan melanggar hukum. Demikian juga ketidakpuasan atas kinerja pejabat negara maupun pejabat politik, negara demokrasi memberikan mekanisme yang terlembagakan dengan baik.

Kalau kita tidak senang dengan perilaku pejabat politik atau pimpinan dengan tindakan dan kebijakannya, tidak usah kemudian terjebak pada tindakan balasan dengan menyebar hoax atau kebencian. Rakyat punya alat jitu dalam pilkades, pilkada dan pemilu.

“Balasan” yang setimpal dan demokratis adalah jangan pilih lagi mereka. Jadi sederhana dan menenangkan. Tidak perlu ribut-ribut. Kesadaran sebagai warga hukum bagi pejabat dan rakyat ini perlu terus dikembangkan, agar demokrasi kita semakin dewasa dan mapan,” pesan Darus.

Sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum, imbuh Darus, maka seluruh perilaku kehidupan elit politik maupun masyarakat harus sejalan dengan prinsip-prinsip berdemokrasi yang elegan dan kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img