BANJARAN, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) Perumahan Sanggar Mas Lestari (SML) dari pihak pengembang perumahan yang diwakili panitia ad hoc di Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/23).
Penyerahan PSU itu langsung diterima oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan disaksikan sejumlah pihak yang hadir pada prosesi penyerahan PSU perumahan SML RW 12 Desa Tarajusari tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengutarakan dalam keberlangsungan pemeliharaan PSU perumahan atau permukiman, pengembang perlu menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Saya perlu sampaikan di Kabupaten Bandung ada 450 perumahan, yang belum diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah,” jelas Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan selama dirinya menjabat 2,5 tahun sebagai Bupati Bandung, dari 450 perumahan yang sudah diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah baru 41 perumahan. “Termasuk Sanggar Mas Lestari,” imbuhnya.
Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung untuk mengundang semua pengembang perumahan terkait penyerahan PSU-nya ke pemerintah daerah.
Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengungkapkan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Di antaranya karena ada perubahan site plan, jadi menghambat. Faktor kedua, kondisi jalan.
“Idealnya, jadi kalau menyerahkan ke pemerintah daerah PSU-nya, dalam kondisi bagus, baik dan layak, termasuk kondisi jalannya,” jelasnya.
Apalagi perumahannya yang sudah puluhan tahun, lanjut Kang DS, bahkan ada yang sudah selama 30 tahun, kondisi jalannya rusak. Tentunya pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki, dan begitu diserahkan pemerintah daerah kemudian diperbaiki, juga berat bagi pemerintah daerah karena anggaran terbatas.
“Tapi tidak seperti itu. Saya ingatkan dan saya minta kepada para penghuni atau warga masyarakat perumahan, selama warga perumahan menerima dalam kondisi apa adanya, maka saya dari pemerintah daerah tidak bisa menolak dan tetap akan saya terima (PSU),” tandasnya.
Salah satunya PSU Sanggar Mas Lestari yang diserahterimakan ini harus ada bagian pembangunan. Ia pun berpesan setelah diserahterimakan kepada pemerintah daerah, warga tetap bergotong royong di perumahan.
Kepala desa setempat pun untuk menyampaikan usulan perbaikan jalan misalnya, dalam musyawarah pembangunan di tingkat RT maupun RW, tingkat dusun, dan desa.
“Maka berapapun anggarannya berdasarkan hasil musyawarah. Tapi kalau menggunakan dana APBDes yang berasal dari Dana Desa yang diberikan ke setiap desa, itu tidak 100 persen menggunakan APBDes. Tapi tetap diharapkan ada swadaya masyarakat. Yang jelas, setelah penyerahan PSU Sanggar Mas Lestari ke pemerintah daerah, maka tahun depan saya akan berikan bantuan juga untuk pembangunan di desa ini,” kata Bupati Bedas. ***