Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPerda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Perda KTR, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Sampai Dipenjara

Asisten Ekjah Kab Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si

BALESAWALA – Setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan. Pada tanggal 8 Desember 2017, Perda KTR secara sah diberlakukan.

“Namun harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) untuk pemberlakuannya,” tukas Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si, saat Rapat Pembahasan Implementasi KTR di Bale Sawala Soreang, Kamis (7/2/19).

Dari sejak pembuatannya, lanjut Marlan, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan. “Hanya saja perbup pemberlakuannya masih diolah. Diperkirakan bulan ini akan selesai dan mulai kita implementasikan,” ucap asisten ekjah.

Selain melalui perda, juga telah dicanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress).

“Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” terang Marlan.

Para perokok, ungkap Marlan, banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, akan tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik.

Marlan menyebut, KTR terdiri dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” urai Marlan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat. “Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus sosialisasikan, mulai dari tempat kerja kita. Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” kata Grace.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img