BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi, kepada para camat, lurah, kades dan pelaku usaha di KBU di Kantor Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar, Kamis (15/12/16).
Wagub menerangkan, Perda No 2 ini untuk memperkuat payung hukum yang telah ada sebelumnya yaitu Perda No 1 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU yang masih memiliki beberapa kelemahan.
“Tak dipungkiri Perda No 1 ini ada beberapa kelemahan sehingga di beberapa titik KBU masih ditemukan lahan yang beralih fungsi menjadi hunian dan tempat usaha,” ungkapnya.
Wagub melanjutkan, Perda No 2 bersifat lebih ketat dan mengikat karena telah disesuaikan dengan kondisi terkini dan permasalahan yang dihadapi dalam pengendalian KBU.
Dalam Perda No 2 ini disusun arahan zonasi dengan pertimbangan utama pada aspek mitigasi bencana. Sementara sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan, rehabilitasi dan konservasi KBU, dalam Perda No 2 ini diatur mengenai penyediaan RTH Abadi yang ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Perda No 2 ini pun memuat sanksi administratif sebagai satu bentuk paksaan pemerintah ditambah dengan penggantian atau kompensasi lahan. Dalam Perda KBU baru ini juga terdapat penguatan pengawasan dan pengendalian secara kelembagaan melalui Samsat KBU dan penguatan peran serta masyarakat melalui kemitraan.
“Ini semua tidak semata-mata untuk mempertahankan area lindung di KBU dari alih fungsi dan kerusakan, tetapi juga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di cekungan Bandung,” kata Wagub.
Dalam Perda No 2 ini tidak ada lagi ditemukan pasal karet atau ketentuan yang menimbulkan multitafsir, sehingga diharapkan dapat menutup rapat-rapat peluang terjadinya pelanggaran lingkungan.
Dengan telah hadirnya Perda KBU yang baru pula, maka yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari semua unsur atau pemangku kepentingan untuk taat prosedur dan aturan.
“Mari bekerja sama dan bersinergi secara konstruktif dan berkelanjutan untuk bersama-sama mengendalikan, memulihkan dan menyelamatkan KBU sebagai investasi berharga untuk generasi mendatang,” ajak wagub.