SOREANG, Balebandung.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial YRR (34), jadi tersangka utama pelaku penggelaman 20 unit mobil rental. Modusnya, perempuan warga Kecamatan Majalaya ini merental mobil yang kemudian ia gadaikan kepada dua pihak perantara berinisial Y dan NH.
Kemudian oleh kedua pelaku Y dan NH digadaikan lagi ke pihak lain senilai Rp15-20 juta per unit mobil ke pihak lain. Kedua perantara mendapat imbalan Rp1,5 – 2 juta per unit dari pelaku YRR. Mereka melakukan aksinya di kawasan Bandung Raya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kedua diringkus jajaran Polresta Bandung usai adanya laporan korban DS dan warga lainnya, yang merentalkan mobil kepada pelaku Y. Korban DS menuding pelaku telah melarikan mobil yang dirental beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak 2018 silam.
“Awalnya kita menerima laporan dari korban berinisial D yang mobil-mobil rentalnya digelapkan sebanyak 10 unit oleh pelaku, sisanya merupakan mobil milik korban lain,” kata Kapolresta saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/4/20).
Kombes Pol Hendra mengakui pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Kami perkirakan sekitar 30 unit mobil milik korban menjadi objek penipuan dan penggelapan. Yang berhasil kami amankan sebanyak 20 unit mobil,” imbuh Hendra.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. ***