MAJALAYA – Sungai Citarum perannya yang besar bagi denyut perekonomian nasional, tak sebanding dengan kondisinya saat ini. Sungai terpanjang di Jawa Barat ini mengalami krisis, aliran airnya tercemari berbagai limbah, yang paling berbahaya adalah limbah kimia beracun dari industri.
Kendati kerap menjadi sorotan, seiring waktu berjalan kondisi Citarum tak urung membaik. Krisis yang dialami Citarum bahkan menjadikannya menyandang predikat sebagai salahsatu sungai paling tercemar di dunia.
“Citarum ini menyangkut peradaban nasional. Ada hajat hidup orang banyak didalamnya, apakah itu untuk pertanian maupun konsumsi air. Jadi pencemaran yang ditimbulkan dampaknya sangat serius,” kata Yadi Srimulyadi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat kunjungan kerjanya di Jl Rancajigang, Desa Padaulun, Kec Majalaya, Kab Bandung, Minggu (18/9/16). Kunker dilakukan dalam rangka mengetahui proses pengolahan limbah dengan metode penggunaan bakteri.
Yadi menilai problema Citarum sangat komplek. Selain polusi, luapan Citarum sering menimbulkan banjir yang cukup parah di wilayah Bandung Selatan. Sementara penanganan yang dilakukan tidak konsisten dan menyentuh akar persoalan. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah Citarum perlu ada semacam sharing yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dengan Citarum.
“Saya pikir perlu ada semacam musyawarah nasional yang melibatkan semua pihak, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan Citarum. Dari musyawarah ini kita urai jalan keluar dari masalah Citarum dari hulu sampai hilir dan prosesnya harus konsisten hingga tuntas. Sepanjang pengamatan saya, banyak upaya dan program yang melibatkan banyak pihak untuk mengatasi masalah Citarum, tapi berakhir nggak jelas,” ujarnya.
Menurut Yadi upaya menyelesaikan masalah Citarum sejalan dengan amanat kosntitusi karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu Yadi berharap di samping melakukan pendekatan kultural, pemerintah harus melakukan penegakan hukum.
“Sekali lagi kita sepakat persoalan Citarum ini persoalan bangsa. Untuk itu mutlak perlu adanya penegakan hukum. Kalau ada pihak-pihak yang melanggar peraturan apakah itu soal limbah dan sebagainya harus ditindak tegas. Contol soal limbah tegakan peraturan mengenai Amdal dan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan.Lingkungan Hidup. Jika tidak disertai penegakan hukum, akan sulit mengawal penyelesaian masalah Citarum,” tuturnya.
Pemanfaatan Sungai Citarum dari hulu hingga hilir sangat bervariasi. Mulai dari memenuhi kebutuhan rumah tangga, irigasi, pertanian, peternakan hingga industri. Sungai citarum mengaliri 12 wilayah administrasi kabupaten/kota. Citarum merupakan sumber air minum untuk masyarakat di Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Bandung.
Dengan panjang sekitar 269 km mengaliri areal irigasi untuk pertanian seluas 420.000 hektar. Tak hanya itu, peran strategis Citarum juga terkait dengan suplai air untuk waduk Jatiluhur, Saguling dan Cirata untuk kebutuhan listrik pulau Jawa, Madura dan Bali.
Saat ini terdapat sekitar 500 pabrik terdapat di daerah hulu Citarum, dan hanya sekitar 20% saja yang melakukan pengelolaan limbah. Pabrik di luar itu membuang limbah langsung ke anak Sungai Citarum dan ke Citarum.