BANDUNG – Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran (Bangar) dan Tim Perumus Anggaran Daerah (TPAD) telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan TA 2017 merupakan sebuah momentum yang sangat penting, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi ‘Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua.’
Penyusunan Raperda Perubahan TA 2017 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/4301/KEUDA tanggal 20 September 2017, tentang Percepatan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017.
“Selain itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 didasarkan pada hasil audit BPK atas LKPD Provinsi Jabar, yang telah mendapat Opini WTP untuk yang keenam kali secara berturut-turut,” ungkap Wagub pada Rapat Paripurna pembahasan persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa (24/10/17). Wagub berharap pembahasan perubahan APBD Jabar TA 2017 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar terkait Raperda tentang perubahan APBD Jabar TA 2017, diantaranya; dalam hal pendapatan, dalam perubahan APBD TA 2017 sebesar Rp31, 367 triliun lebih. Di mana terdapat kenaikan sebesar Rp826,801 juta lebih (2,71%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp30,540 triliun lebih.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,121 triliun lebih, meningkat sebesar Rp596,946 miliar lebih (3,61%) dibandingkan APBD murni TA 2017 sebesar Rp16,524 triliun lebih.
Kemudian, Dana Perimbangan sebesar Rp14,109 triliun lebih, meningkat sebesar Rp122,589 miliar lebih (0,88%) dibandingkan APBD murni TA 2017 sebesar Rp13,987 triliun lebih. Juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp139,956 miliar lebih, meningkat sebesar Rp107,265 miliar lebih (361,28%) dibandingkan APBD murni TA 2017 sebesar Rp29,960 miliar.
Di Belanja Daerah, pada perubahan APBD TA 2017 yaitu sebesar Rp34,349 triliun lebih, meningkat Rp1,920 triliun lebih (5,92%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp32,429 triliun lebih.
Di sektor pembiayaan, pada perubahan APBD TA 2017 penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA TA 2016 sebesar Rp3,343 triliun lebih, terdapat peningkatan sebesar Rp1,143 triliun lebih (52%) dibandingkan APBD murni TA 2017 sebesar Rp2,200 triliun.
Dari hasil perhitungan pendapatan, belanja dan pembiayaan didapat volume APBD pada perubahan APBD Jabar TA 2017 ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,970 triliun, dari yang dilakukan sebesar Rp32,740 triliun menjadi Rp34, 711 triliun.
“Dengan telah selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran dengan TAPD, kini tibalah kita pada tahapan yang terakhir yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama, untuk selanjutnya Raperda akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy Mizwar.
Dalam Raperda tentang perubahan APBD TA 2017 bahwa kebijakan belanja daerah digunakan diantaranya untuk; program dan kegiatan prioritas RPJMN 2015-2019, RPJMD 2013-2018, RKPD murni tahun 2017, dan RKPD perubahan tahun 2017, kemudian pemenuhan realisasi janji kampanye Gubernur terpilih tahun 2013-2018.
Lalu pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja yang presentasinya telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total belanja dalam rangka peningkatan indeks pendidikan dan indeks kesehatan serta alokasi anggaran di bidang infrastruktur minimal 10% dari total PKB, PBBKB dan BBNKB.
Adapun kebijakan belanja daerah lainnya yakni pembebasan lahan tol dan non tol serta lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Serta pemberian honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain itu juga, pengalokasian anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, yaitu belanja bagi hasil, belanja pegawai, belanja untuk operasional kantor. Adapun pengalokasian anggaran yang diarahkan, yaitu dana alokasi khusus, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pajak pokok, dan dana bos pemerintah.
Di samping itu, kebijakan belanja daerah juga menyentuh pada pendukungan pelaksanaan Pilkada Serentak, dan pembangunan sarana peribadatan dan sarana sosial kemasyarakatan.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran yang terhormat, yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi dengan bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” ucap Deddy.