SOREANG – Program Bank Sampah yang terus digalakkan sebagai upaya penanganan mandiri, ditambah dengan program zero waste dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mendapat perhatian serius dari Pemkab Bandung. Sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis melalui 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) sudah dijalankan di Filipina tepatnya Kota San Fernando.
Untuk membangun pengolahan sampah, MEF tengah membentuk model di Indonesia dengan Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kota Bandung, sebagai model percontohan. Program zero waste yang ditawarkan MEF ini merupakan kerjasama global untuk mengurangi sampah plastik di laut.
Targetnya adalah kota-kota di Asia Pasifik yaitu kota-kota di Filipina, Indonesia, Malaysia dan India. Program ini adalah kolaborasi global berbasis kinerja dengan harapan bisa mengurangi produksi sampah per tahunnya di seluruh kota di Asia Pasifik.
“Saya harap kegiatan zero waste di Kabupaten Bandung bisa massif di mana pembelajaran terhadap masyarakat mencapai tingkat pengelolaan penanganan sampah, bukan hanya sebatas tidak membuang sampah sembarangan,” kata Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, S.H., S.Ip., M.Ip., saat menerima tamu asal Filipina, President of Mother Earth Foundation (MEF), Mr. Froi, di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (27/2/17)
Program Zero Waste yang ditawarkan untuk tahun pertama 5 desa di Kecamatan Soreang, 3 kecamatan lain yaitu Rancabali, Ciwidey dan Pasirjambu. Untuk tahun kedua 5 desa berikutnya di Soreang, sehingga ke depan dalam waktu 8 bulan Soreang bisa jadi kota model zero waste di Kabupaten Bandung.
Program Zero Waste dari MEF
MEF mendapatkan sumber dana dari Plastic Solution Funds yang sangat aware dalam krisis polusi plastik di laut dan sungai. Sasarannya adalah pengurangan polusi sampah ke sungai dan ke laut dengan memperbaiki sistem pengumpulan dan daur ulang, sehingga mencegah masuknya 62.000 ton sampah (14.000 ton sampah plastik) per tahun. “Permasalahan plastik di laut/sungai harus dipecahkan di darat,” kata Mr. Froi.
Dengan program ini dalam 8 bulan 100% rumah mendapatkan edukasi door to door, 90% ketaatan pemilahan dan 70% sampah tidak lagi dikirim ke TPA.
Froi menyebutkan ada sembilan langkah dalam program yang ditawarkan MEF ini. Kesembilan langkah tersebut antara lain kajian kondisi desa/kelurahan; konsultasi dengan RW dan stakeholder; pembentukan ‘Dewan’ Pengelola Sampah Desa/Kelurahan; pengembangan sistem pengelolaan sampah; program kerja 10 tahun dan regulasi; pelatihan untuk petugas; edukasi door to door; ujicoba dan perbaikan sistem; penerapan secara penuh; dan monitoring dan penegakan hukum.
Dari 9 langkah tersebut, yang paling melibatkan banyak orang adalah door to door education di mana setiap rumah didatangi, diberi penjelasan dan menandatangani bahwa mereka (masyarakat yang diberi penjelasan) sudah paham, akan menerapkan dan memahami konsekuensinya jika tidak menerapkan hal tersebut. Metode ini melibatkan banyak relawan karena setiap rumah akan didatangi satu per satu.
Kota San Fernando dengan penduduk 300.000 jiwa, mengadopsi prinsip zero waste dan bekerja sama dengan Mother Earth Foundation. Dalam waktu 6 bulan 55% sampah yang diangkut ke TPA berhasil dikurangi, malah saat ini sudah mencapai 78%.
“Persoalan sampah dipecahkan bukan dengan tekhnologi, namun dengan sistem dan perubahan budaya/perilaku yang tepat, tanpa mesin bisa mengurangi sampah dari 5 truk per hari menjadi 1 truk dan tidak penuh,” lanjut Froi.
Froi mengatakan MEF tidak membuat tempat pembuangan sampah, namun menyediakan tempat pengelolaan material (bukan lagi sampah) karena sebagian besar diolah jadi kompos atau dikumpulkan dan dipilah untuk kemudian dijual. Sebagian besar kawasan pembuangan sampah menjadi taman atau kebun yang terkait dengan pangan bahkan peternakan.
Dari pengurangan sampah yang diangkut bisa menghemat, sehingga mereka bisa membayar petugas yang semua dibayar oleh kelurahan (bukan iuran warga), awalnya dengan besaran 70 dollar (sekitar Rp800 ribu), saat ini meningkat menjadi 126 dollar (sekitar Rp2 juta), belum termasuk pendapatan dari penjualan sampah.
Di dalam UU di Filipina diwajibkan setiap kelurahan membangun 1 TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Di San Fernando tidak hanya membangun 1 TPST tiap kelurahan namun membangun juga di sekolah, RT dan RW.
Setelah edukasi door to door berjalan, sampah yang dikumpulkan setelah dipilah oleh masyarakat, setelah dilihat bahwa isinya banyak kantong plastik, maka secara bertahap menerapkan larangan kantong plastik, yaitu dengan mencanangkan 1 hari tanpa kantong plastik, 3 bulan berikutnya adalah kantong plastik berbayar, setelah 1 tahun melarang kantong plastik sampah sepenuhnya.
“Pengusaha sebenarnya bisa diatur asal regulasinya jelas. Di San Fernando terbukti 95% taat dalam sistem pelarangan kantong plastik,” tutur Froi.