
SOREANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Bandung, terkait Pembubaran atas Perda No 11 tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan.
Ketua Pansus VII DPRD Kab Bandung Firman B Somantri menerangkan, DPRD Kab Bandung menyetujui dan mengesahkan Raperda Pembubaran Perusda Tanah dan Bangunan, dengan pertimbangan karena sebenarnya perusda yang didirikan tahun 1975 ini sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 1992. Bahkan aset-aset Perusda ini pun sudah dikembalikan ke Pemkab Bandung dan orang-orangnya pun sudah tidak ada.
“Sehingga diusulkanlah oleh pemkab terkait pembubaran perusda ini, dengan mencabut Perda Nomor 11 tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan. Daripada jadi temuan BPK lagi, padahal sejak 1992 tidak beroperasi lagi, makanya perusahaan daerah ini dibubarkan,” jelas Firman kepada wartawan usai sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Sabtu (30/12/17).
Selain mencabut Perda Perusda Tanah dan Bangunan, imbuh Firman, pihaknya juga merevisi Perda Kab Bandung No 06/2009 tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), penekanannya terdapat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten untuk memberikan izin terkait pengumpulan dan penampungan limbah B3, sesuai UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Paripurna juga mengesahkan revisi atau perubahan atas Perda No 07/2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;. “Di Perda Nomor 7 tahun 2010 itu terdapat klausul adanya pasal pungutan retribusi untuk pembuangan limbah. Nah, itu sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Air Limbah itu tidak boleh lagi ada pungutan retribusi pembuangan limbah,” tandas Firman. [pariwara]