
LEMBANG – Polsek Lembang membekuk tiga pelaku judi togel di Kampung Cikole RT 05/RW 07, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka masing-masing berinisial J, A, dan C yang kesemuanya tercatat sebagai warga Jayagiri, Lembang.
Penangkapan ketiganya berawal saat petugas Reskrim Polsek Lembang mendapat laporan adanya praktik judi togel Hongkong di daerah Cikole. Lalu petugas menyamar berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka C. Setelah dirasa bukti-bukti kuat, akhirnya C yang merupakan bandar judi togel ini dibekuk petugas.
“Petugas kami berpura-pura melakukan transaksi melalui HP dengan pelaku. Setelah itu barulah tersangka C ditangkap,” kata Kapolsek Lembang, Kompol Oki Bagus kepada wartawan saat ekpose di Mapolsek Lembang.
Dari HP milik pelaku itu akhirnya diketahui jaringan dan siapa saja yang menjalankan bisnis judi togel ini. Sehingga setelah dilakukan pengembangan, akhirnya dua tersangka lainnya yakni A dan J berhasil diringkus.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni 2 unit buah hp, 4 buah pulpen, spidol hitam, 3 buah karbon, satu buah dompet, satu buah kalkulator, 4 buah rekapan nomor pemasang, uang sebesar Rp 460.000 dari tersangka A dan uang sebesar Rp 989.500 dari tersangka C. “Para pelaku akan dikenai pasal 303 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tandas kapolsek. (fik)