BOJONGSOANG, Balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan. Hal itu sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelakasnaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dengan berat hati saya umumkan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Mendagri,” ucap Bupati Bandung saat ditemui di Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (9/8/21).
Bupati menilai dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukan pemerintah pusat ini lebih tampak fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity dengan vaksinasi.
“Maka saya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan melakanakan pilkades,” imbuh Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Bagi desa yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal 80 persen, imbuh Kang DS, maka dirinya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkades.
“Ini kelihatannya, kalau melihat dari surat itu, jadi Mendagri tampaknya menunggu desa mana saja yang akan melaksanakan pilkades. Mungkin nanti akan ada surat lanjutan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Karena itu bupati akan lebih cenderung untuk fokus bagaimana warga desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut bisa mencapai vaksinasi 80 persen.
“Bagi desa yang sudah 80 persen vaksinasinya atau sudah terbentuk herd immunity-nya, maka desa tersebut akan didahulukan untuk melaksanakan pilkades. Jadi, tampaknya pilkades itu tidak mungkin akan digelar serentak, melainkan parsial,” terang Kang DS.
Pilkades secara parsial tersebut menurutnya juga tergantung dari kesadaran dan keinginan warga desa tersebut untuk mengikuti vaksinasi, sehingga desa tersebut sudah terbentuk herd immunity-nya dan menjadi desa zona hijau.
Kang DS menambahkan, pihaknya pun sudah mengusulkan agar Kabupaten Bandung bisa masuk kategori 2, dari saat ini sebenarnya terkategori dalam level 3 (risiko sedang).
“Kami sudah usulkan untuk masuk level 2. Sebab faktualnya, di kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bandung kebanyakan sudah kategori level 2 dan level 1. Tapi karena Kabupaten Bandung masuk aglomerasi Bandung Raya, sehingga kita masih di level 3,” jelas Bupati Bandung. ***