CIMAHI – Para pedagang kami lima (PKL) yang terjaring razia petugas gabungan dari Pemkot Cimahi terpaksa harus mengikuti sidang. Namun dari 120 orang PKL yang terjaring dalam razia selama empat hari itu hanya 37 orang yang hadir dalam sidang di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (6/4/16).
Sidang yang dipimpin Hakim Asep Sumirat Dana Atmaja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monang, itu menjatuhkan denda kepada para PKL karena dianggap membandel dengan berjualan di tempat yang dilarang.
“Besaran denda yang diberikan bervariasi tergantung dari tingkat kesalahan mereka,” kata JPU Monang SH, Rabu (6/4/16).
Monang menyebutkan jika tidak semua PKL hasil operasi Satpol PP datang. Namun mereka tetap harus mengikuti sidang dalam proses persidangan berikutnya.
Majelis Hakim Asep Sumirat Dana Atmaja menuturkan untuk denda yang diterima para PKL, besarnya bervariasi. Sebab ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya apa yang jadi penyebab PKL berdagang, bersikap koperatif tidak, dan faktor penyebab lainnya.
“Maksimal sanksi denda yang diberikan sebesar Rp 75.000 dan itu pun ada PKL yang masih tidak sanggup untuk membayarnya,” kata dia. [fik]