Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPKS Kab Bandung Instruksikan Nobar Film G30S/PKI

PKS Kab Bandung Instruksikan Nobar Film G30S/PKI

Ketua DPD PKS Kab Bandung Jajang Rohana saat nobar film G30SPKI. by PKS Kab Bdg
Ketua DPD PKS Kab Bandung Jajang Rohana saat nobar film G30SPKI. by PKS Kab Bdg

BALEENDAH– PKI adalah sebuah sejarah kelam bangsa Indonesia yang memuat serangkaian kekejian dan penghianatan atas ideologi Pancasila. Peristiwa tersebut jangan sampai terhapuskan dalam sejarah bangsa, agar menjadi pengingat untuk kita sekaligus memperkenalkannya pada anak cucu kita akan bahaya laten paham komunis.

“Terus diulang dan terus diingatkan. Karena jika kita lengah, maka akan memberi celah kepada mereka untuk kembali sebagai ancaman,” tandas Ketua DPD PKS Kab Bandung Jajang Rohana, Senin (23/9/17).

Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahkan menganjurkan seluruh masyarakat pada 30 September mendatang agar beramai-ramai menonton kembali film yang sempat dilarang peredarannya itu.

Demi mendukung program yang diprakarsai TNI, serta ikut serta menolak paham komunis kembali hadir di Indonesia, PKS mengajak seluruh kader dan simpatisannya, juga masyarakat untuk menonton bersama film pengkhianatan G30SPKI.

Partai dakwah ini sampai-sampai menerbitkan Surat Edaran “Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Peristiwa G30SPKI, yang isinya menginstruksikan agar pengurus partai di setiap DPW menyukseskan program nonton bareng (nobar) film G30SPKI bersama dengan elemen masyarakat yang lain.

Selain nonton bersama, surat edaran itu juga menganjurkan agar masyarakat sedapat mungkin membahas film G30SPKI bersama narasumber, baik dari kalangan akademisi maupun saksi sejarah yang dapat memperkuat fakta tentang kekejaman komunisme di Indonesia.

“Mengajak masyarakat untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2017. Serta melakukan pengibaran Bendera Merah Putih secara penuh pada tanggal 1 Oktober 2017 dengan tatacara yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di setiap kantor partai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img