CIMAHI – PNS di lingkungan Pemkot Cimahi diberikan keleluasaan untuk mengambil cuti pascalibur lebaran 2016. Asalkan dengan sejumlah syarat khusus yaitu izin cuti diberikan jika memang ada persoalan atau urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan oleh yang bersangkutan.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan syarat pertama cuti pasca Idul Fitri hanya berlaku bagi PNS setingakat staf dan berada di bidang yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.
Lalu misalnya jarak kampung halamannya jauh dan ada kepentingan lain seperti orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit yang akan mendapatkan toleransi unuk mendapatkan izin cuti.
“Izin cuti diperbolehkan asalkan dengan syarat-syarat tertentu. Untuk itu saya sudah instruksikan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk selektif dalam memberikan izin ini,” kata Atty, Senin (27/6/16).
Namun untuk pejabat setingkat kepala dinas pihaknya tidak akan memberikan kemudahan izin. Lalu pegawai yang terkait dengan pelayanan publik langsung seperti di Dinas Kesehatan, lalu di Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu juga untuk izinnya lebih ketat.
“Ya, untuk di dinas-dinas tertentu iziinya lebih selektif karena kalau di bagian pelayanan, ketika mereka cuti lantas masyarakat siapa yang akan melayani,” ucapnya.
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran. Untuk itu Yuddy meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan wali kota untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya kecuali dengan alasan yang sangat urgent. [fik]