Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPNS Pemprov 'Ronda' di Kantor Disnak

PNS Pemprov ‘Ronda’ di Kantor Disnak

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bersama Wagub Deddy Mizwar saat sidak di Kantor Disnak Jabar, Jl Dago, Kota Bandung, Senin (15/8). by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bersama Wagub Deddy Mizwar saat sidak di Kantor Disnak Jabar, Jl Dago, Kota Bandung, Senin (15/8). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/8/16) malam, terhadap satgas yang setiap malamnya bertugas menjaga kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat, di Jl. Insinyur Haji Djuanda No.358, Dago, Kec Coblong, Kota Bandung.

Pada sidak tersebut, gubernur datang memberikan spirit bela negara, pada para satgas yang terdiri dari 5 – 10 orang, yang berjaga setiap malamnya. Anggota Satgas merupakan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang secara bergiliran (tiap OPD dua kali sebulan) mendapat tugas/ piket jaga Kantor Disnak.

Seperti diketahui, kantor dinas tersebut digugat oleh pihak ahli waris Raden Adikoesoemah. Maka, ‘ronda malam’ rutin dilaksanakan PNS guna mencegah penyerobotan dari pihak ahli waris.

“Sidak ini tentu, kita kan memberi semangat kelada satgas yang berasal dari OPD, dinas, dan badan di Jawa Barat. Kita berikan spirit bela negara, bela tanah negara. Tiap malam 5- 10 orang masing- masing dinas berjaga di sini jangan sampai ada pihak yang menyerobot lahan ini,” ungkap Aher, di Kantor Disnak Jabar.

Aher mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kepemilikan lahan seluas 2.900 meter persegi, yang sudah sejak awal 1990 dihuni Kantor Dinas Peternakan ini.

Kendati kini legitimasi kepemilikan lahan ini sudah sepenuhnya milik Jabar, namun lahan ini masih harus terus diperjuangkan baik secara hukum, ataupun dengan penjagaan seperti saat ini. Sang penggugat yang mengaku ahli waris Raden Adikoesoemah, masih terus bersikukuh dengan klaim mereka atas kepemilikan lahan tersebut.

Kronologisnya, pada tahun 2003, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa pihak ahli waris yang menggugat tanah tersebut dinyatakan ‘error in objecto,’ alias salah persil. Persil yang diputuskan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung adalah persil 46. Sementara Disnak Jabar merupakan persil 24.

“Oleh karena ada ‘error in objecto’, kesalahan objek, perbedaan persil. Maka konsekuensi logisnya yaitu, tidak bisa dieksekusi,” kata Aher.

Atas dasar tersebut, Aher menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran muspida, kuasa hukum, serta pihak Kejaksaan, sebagai pengacara negara untuk mempertahankan aset Pemprov Jabar.

Kepada satgas yang tengah menunaikan tugas ‘ronda’-nya, Aher berpesan untuk terus waspada. “Harus jelas siapa yang masuk ke dalam kantor itu. Harus ada pemeriksaan dulu, pegawai sini atau bukan, yang jaga atau bukan, Pol PP atau bukan, apa tujuannya,” pesan Aher.

Bahkan, Gubernur Aher pun, menyatakan kesiapannya mengikuti ‘ronda’ ini. “Oke siap, tapi jangan sekarang ya,” kata Aher.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img