BANDUNG – Jajaran Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2 ons dan 1.016 butir ekstasi senilai Rp 800 juta. Barang bukti kejahatan jual beli narkoba oleh tersangka atas nama DK tersebut diamankan petugas Dit Resnarkoba Polda Jabar saat melakukan penangkapan di Tol Cipularang Km 59 pada Juni 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan terhadapap DK berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba lainnya.
“Kasus DK ini ada kaitannya dengan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jabar di Lapas Subang senilai Rp 1,3 miliar beberapa waktu lalu,” jelas Kabid Humas Polda Jabar saat ekpos di Mapolda Jabar, Rabu (21/9/16).
Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Utomo menerangkan pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 91 tentang Pemusnahan Barang Bukti. “Kita musnahkan tujuh hari setelah tersangka ditangkap, sesuai Pasal 91 tentang Pemusnahan Barang Bukti. Dalam pemusnahan ini juga dihadiri jaksa dari Kejari Bandung untuk menghadiri berita acara pemusnahan,” kata Cahyo.
Untuk pemusnahan saat ini, Wadir Narkoba menegaskan akan kembali dilakukan jika surat tentang barang bukti sudah ditandatangani jaksa. “Sekarang baru yang ini dulu. Kita masih nunggu surat dari jaksa perihal pemusnahan narkoba jenis sabus senilai Rp2 milliar seberat 1,3 kilogram,” kata Cahyo.
Proses pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan ke blender lalu dihancurkan bersama cairan asam sulfat. Kasubdit I Narkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnain Harahap menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender ini sangat efektif menghancurkan barang haram tersebut.
“Untuk ekstasi dan sabu kita hancurkan dengan diblender dicampur cairan asam sulfat sehingga hancur dan memuai menjadi satu dengan air dan asam sulfat,” terangnya.